Begini Nasib Ponsel Ilegal yang Dibeli Sebelum Pemberlakuan IMEI

Cindy Mutia Annur
10 Juli 2019, 10:49
ponsel ilegal sebelum pemberlakuan IMEI
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi. Kemenperin menyiapkan aturan khusus untuk ponsel ilegal sebelum pemberlakuan IMEI.

Kementerian Perindustrian ( Kemenperin) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberlakukan aturan tentang International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 17 Agustus mendatang. Nomor IMEI yang tidak terdaftar dalam database milik Kemenperin, akan diblokir oleh operator seluler sehingga ponsel tersebut tidak dapat digunakan. Nah, bagaimana nasib ponsel ilegal (black market) yang dibeli sebelum  tanggal pemberlakuan IMEI?

Kemenperin melalui akun instagram resminya, memberikan beberapa penjelasan seputar pertanyaan yang kerap muncul mengenai regulasi IMEI. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah tentang nasib ponsel ilegal yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus. Kemenperin pun memastikan bahwa ponsel ilegal yang telah dimiliki sebelum tanggal 17 Agustus tidak akan langsung terblokir.

(Baca: Aturan IMEI Berlaku, 17 Agustus Indonesia Merdeka dari Ponsel Ilegal)

"HP BM (ponsel black market) yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan," ujar akun @kemenperin_ri, Selasa (9/7).

Ada pun, pemutihan yang dimaksud adalah periode di mana pemilik ponsel black market bisa meregistrasikan nomor IMEI mereka ke database Kemenperin, sehingga ponsel mereka tidak terblokir setelah regulasi diterapkan.

Pertanyaan selanjutnya yang kerap muncul adalah bagaimana jika membeli ponsel di luar negeri setelah tanggal 17 Agustus tersebut. Menurut Kemenperin, setelah regulasi diresmikan maka pengguna tidak akan lagi bisa menggunakan ponsel yang dibeli di luar negeri.

"Tidak, HP impor yang dibeli setelah 17 Agustus tidak dapat digunakan di Indonesia," ujar Kemenperin. ( [Video] Berantas Ponsel Ilegal, Pemerintah Terbitkan Aturan IMEI)

Kemenperin juga menghimbau agar saat ini masyarakat tidak perlu panik dan tergesa-gesa untuk mengecek nomor IMEI mereka apakah sudah terdaftar atau belum. Pasalnya, saat ini Kemenperin masih menyiapkan halaman tersebut. "Saat ini halaman cek IMEI sedang disiapkan," ujarnya.

Adapun, Kemenperin mengatakan bahwa peran kementeriannya dalam regulasi ini adalah mengumpulkan data IMEI yang disamakan dengan operator untuk aplikasi cek IMEI.

Sebagai informasi, Kemenperin menegaskan bahwa hadirnya regulasi IMEI kontrol bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap produk dalam negeri, melindungi konsumen dengan sinkronisasi IMEI dan kartu sim (simcard), serta melindungi industri ponsel dalam negeri.

(Baca: Tangkal Ponsel Ilegal, Kemendag Ikut Perketat Pengawasan IMEI)

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...