Insentif Pajak Pro-Vokasi Percepat Pemenuhan Tenaga Kerja Terampil
Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang pemberian insentif super tax deduction bagi pelaku usaha dan industri yang melaksanakan kegiatan vokasi, akan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga kerja terampil.
“Kebijakan ini sangat penting untuk meningkatkan keterampilan pekerja secara masif,” kata Menteri Hanif di kantornya, Rabu, 10 Juli 2019. Kebijakan ini, lanjut Hanif, sekaligus akan menjawab kebutuhan dunia usaha dan industri terhadap pekerja terampil yang sesuai serta meningkatkan daya saing. Ia yakin pelaku industri akan menyambut baik kebijakan tersebut.
Kemenaker mencatat, tingkat daya saing pekerja Indonesia masih tertinggal. Survei Institute for Management Development (IMD) pada 2018 menyebutkan, di ASEAN daya saing tenaga kerja Indonesia berada pada peringkat keempat setelah Singapura, Malaysia, dan Thailand. Hal ini disebabkan rendahnya pendidikan dan kurang sesuainya antara pendidikan dengan pekerjaan. Pelatihan vokasi menjadi salah satu solusi, baik melalui pelatihan, maupun pemagangan berbasis kompetensi maupun sertifikasi kompetensi. Dengan banyaknya swasta terlibat dalam menyelenggarakan pelatihaan vokasi, kebijakan Presiden Joko Widodo untuk memperbaiki mutu dan akses pelatihan vokasi akan terwujud. Selanjutnya, kekurangan pekerja trampil di Indonesia akan dapat terpenuhi.
Menteri Hanif menjelaskan, perbaikan akses dan mutu pelatihan vokasi melalui kebijakan triple skilling (skilling, upskilling, dan re-skilling) akan semakin efekif dengan daya dukung insentif pajak pro-vokasi. Skilling merupakan program yang diperuntukkan bagi pekerja atau calon pekerja untuk memperoleh keterampilan. Upskilling diperuntukkan bagi pekerja untuk meningkatkan keterampilan guna peningkatan karir. Sedangkan reskilling untuk pekerja korban PHK dan pekerja yang ingin melakukan alih skill dan profesi.
Adapun perbaikan akses pelatihan dilakukan dengan melibatkan Balai Latihan Kerja (BLK) milik pemerintah, Lembaga Pelatihan Keterampilan (LPK) swasta, pusat pelatihan atau training center milik industri, pusat pelatihan milik kementerian/lembaga pemerintah, program pemagangan dan sertifikasi kompetensi.
“Guna memastikan lulusan pelatihan sesuai kebutuhan industri, penyelenggaraan pelatihan vokasi melibatkan dunia industri dan asosiasi profesi, baik dalam penyusunan kurikulum maupun instruktur. Selain mendapatkan materi, peserta pelatihan harus mengikuti on the job training dan uji kompetensi,” jelas Menaker.
Tahun ini, pemerintah mentargetkan sedikitnya dua juta peserta pelatihan vokasi dari berbagai jalur pelatihan, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta. Tiga layer vokasi dilibatkan dalam hal ini, yaitu BLK, SMK, dan Politeknik.
Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 45 Tahun 2019 yang mengatur pemberian insentif super tax deduction sebesar 200 persen bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang menghelat kegiatan vokasi. Selain insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi, PP tersebut juga mengatur kebijakan insentif super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sebesar 300 persen. Tak hanya itu, insentif investment allowance juga diberikan untuk industri padat karya yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.