Insentif Pajak Pro-Vokasi Percepat Pemenuhan Tenaga Kerja Terampil

Image title
Oleh - Tim Publikasi Katadata
10 Juli 2019, 15:54
Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang pemberian insentif super tax deduction bagi pelaku usaha dan  industri yang melaksanakan kegiatan vokasi, akan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga kerja terampil.

 

“Kebijakan ini sangat penting untuk meningkatkan keterampilan pekerja secara masif,” kata Menteri Hanif di kantornya, Rabu, 10 Juli 2019.  Kebijakan ini, lanjut Hanif, sekaligus akan menjawab kebutuhan dunia usaha dan industri terhadap pekerja terampil yang sesuai serta meningkatkan daya saing. Ia yakin pelaku industri akan menyambut baik kebijakan tersebut.

 

Kemenaker mencatat, tingkat daya saing pekerja Indonesia masih tertinggal. Survei Institute for Management Development (IMD) pada 2018 menyebutkan, di ASEAN daya saing tenaga kerja Indonesia berada pada peringkat keempat setelah Singapura, Malaysia, dan Thailand. Hal ini disebabkan rendahnya pendidikan dan kurang sesuainya antara pendidikan dengan pekerjaan. Pelatihan vokasi menjadi salah satu solusi, baik melalui pelatihan, maupun pemagangan berbasis kompetensi maupun sertifikasi kompetensi. Dengan banyaknya swasta terlibat dalam menyelenggarakan pelatihaan vokasi, kebijakan Presiden Joko Widodo untuk memperbaiki mutu dan akses pelatihan vokasi akan terwujud. Selanjutnya, kekurangan pekerja trampil di Indonesia akan dapat terpenuhi.

 

Menteri Hanif menjelaskan, perbaikan akses dan mutu pelatihan vokasi melalui kebijakan triple skilling (skilling, upskilling, dan re-skilling) akan semakin efekif dengan daya dukung insentif pajak pro-vokasi. Skilling merupakan program yang diperuntukkan bagi pekerja atau calon pekerja untuk memperoleh keterampilan. Upskilling diperuntukkan bagi pekerja untuk meningkatkan keterampilan guna peningkatan karir. Sedangkan reskilling untuk pekerja korban PHK dan pekerja yang ingin melakukan alih skill dan profesi.

 

Halaman:
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...