Pengusaha Retail Tak Keberatan dengan Penarikan Cukai Plastik
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendukung rencana Kementerian Keuangan untuk mengenakan cukai plastik. Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey menilai pengenaan cukai plastik dapat mengurangi sampah di samping juga berpeluang meningkatkan penggunaan tas belanja dari bahan daur ulang.
"Bawalah tas belanja sendiri atau beli tas belanja yang bisa dipakai berulang-ulang. Tas belanja sudah disediakan toko retail anggota Aprindo di dekat kasir," katanya Jakarta, Kamis (11/7).
Menurutnya, pengenaan cukai dapat menekan konsumsi kantong belanja sekali pakai sekaligus meningkatkan pendapatan cukai. "Jadi kami mendukung kebijakan Sri Mulyani untuk mengenakan cukai plastik," ujarnya.
(Baca: Pelaku Industri Tolak Larangan Penggunaan Plastik Kemasan)
Sikap Aprindo berbeda dengan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) yang khawatir kebijakan cukai plastik dapat menurunkan daya beli masyarakat. Pengendalian sampah plastik akan lebih tepat jika disertai dengan edukasi pengelolaan sampah kepada masyarakat.
"(Cukai plastik) kemungkinan akan mengurangi daya beli masyarakat kalau mekanisme penerapannya tidak tepat," ujar Ketua Gapmmi Adhi Lukman seperti dikutip dari Antara.
Penerapan cukai plastik pemerintah, harus bisa disertai edukasi kepada masyarakat tata kelola sampah. Apabila mekanismenya tidak bisa menjamin hal itu, maka hal tersebut justru akan merugikan konsumen serta menambah beban ekonomi.
"Prinsipnya kalau memang akan diterapkan, mekanismenya harus menjadi edukasi masyarakat agar secara sadar mau mengurangi plastik belanja dan lebih penting bagaimana masyarakat sadar tidak membuang sampah plastik sembarangan," katanya.
Gapmmi mendorong agar pemerintah lebih mengintensifkan edukasi atas kepada masyarakat sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dan mengendalikan konsumsi kantong plastik di Indonesia.
(Baca: Terpukul Cukai Plastik, Industri Akan Kehilangan Penjualan Rp 600 M)
Selain itu, dia juga menyarankan agar infrastruktur dan manajemen pengelolaan sampah dibenahi sehingga tidak hanya menjadi tanggung jawab produsen dalam mengendalikan sampah plastik.
Adapun, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai kantong plastik atau kresek sebesar Rp 200 per lembar atau Rp 30 ribu. Saat ini harga plastik berbayar yang biasa tersedia di toko retail sekitar Rp 200.
Jika cukai plastik jadi diterapkan, maka konsumen akanmembayar sekitar Rp 400-Rp 500 per lembar.