Menteri Luhut Janjikan Aturan Pelonggaran Impor Mobil Listrik
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah akan memberi kelonggaran impor mobil listrik dalam waktu tertentu. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong pengembangan industri kendaraan listrik dalam negeri ke depan.
Usulan tersebut akan dimasukkan dalam draf Peraturan Presiden tentang Kendaraan Listrik yang hingga kini belum juga rampung meski telah dijanjikan selesai per akhir 2017.
“Kemarin saya balik dari luar (kunjungan kerja), saya lihat lagi ada satu klausul, yaitu impor mobil. Jadi, impor mobil (diperbolehkan) sampai nanti jadi pabriknya. Kalau bikin pabrik, ya, sampai pabriknya jadi. Kita bikin tenggat waktu 3 tahun atau berapa,” katanya di Jakarta, Rabu (10/7) malam.
(Baca: Toyota Investasi Rp 28 Triliun untuk Bangun Mobil Listrik di Indonesia)
Luhut menyebut, kelonggaran itu diberikan untuk mendorong investasi kendaraan listrik di Indonesia yang akan dikembangkan ke depan. Karenanya, impor mobil listrik ini akan diperbolehkan sekaligus untuk keperluan uji coba.
“Nanti kalau misalnya ada yang ingin investasi mobil listrik, dia bikin dalam kurun waktu tertentu, (dia) masih bisa impor mobil listriknya kemari sekaligus untuk uji coba,” katanya.
Sedangkan menanggapi Perpres kendaraan listrik yang tak kunjung terbit, Luhut menegaskan aturan tersebut harus disusun secara seksama agar tidak menghambat investasi ke depan. Dengan demikian pengembangannya bisa optimal.
“Bukan mundur-mundur. Kita menemukan masih ada yang kurang pas. Jangan nanti kita buat perpres-nya ternyata malah menghambat investasi kemari,” ujarnya.