Hasil Kajian Kementerian Keuangan: Pembebasan PPN Avtur Tidak Perlu

Agatha Olivia Victoria
12 Juli 2019, 16:30
Kebijakan PPN Avtur untuk turunkan harga avtur Indonesia seiring kebijakan harga tiket pesawat turun
ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL
Teknisi pesawat dari Garuda Maintenance Facility (GMF) melakukan perawatan dan perbaikan mesin pesawat City link di Hanggar GMF Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (26/5/2019).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat membuka kemungkinan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur, lantaran disebut-sebut sebagai komponen yang turut menyundul harga tiket pesawat domestik. Namun, kebijakan itu tampaknya tidak akan diambil.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan, berdasarkan hasil kajian, beberapa negara lain juga memberlakukan PPN Avtur. Maka itu, PPN Avtur semestinya bukan suatu isu.

“Kami sudah lihat di internasionalnya seperti apa. Di negara lain seperti Thailand atau Vietnam mereka tetap mengenakan PPN avtur penerbangan domestik mereka, bahkan ada yang lebih tinggi. Jadi tidak perlu dibebaskan," ujarnya di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/7).

(Baca: Menteri Rini Usulkan Penghapusan PPN Avtur 10% ke Sri Mulyani)

Malaysia, Filipina, dan Vietnam mengenakan PPN avtur sebesar 10% per liter sama seperti Indonesia. Sedangkan Thailand mengenakan cukai sebesar empat baht atau sekitar Rp 1.900 per liter, lebih tinggi dari yang dikenakan oleh Indonesia.

Meski menutup opsi pembebasan PPN Avtur, pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif pajak lain bagi maskapai penerbangan. Insentif yang sudah diumumkan yakni pembebasan PPN untuk jasa persewaan pesawat dari dalam dan luar negeri, perawatan dan perbaikan pesawat, serta impor pesawat dan suku cadang.

Insentif ini sebagai kompensasi atas kebijakan pengendalian harga tiket pesawat yang dilakukan pemerintah. Pemerintah memangkas tarif batas atas pesawat sebanyak 12-16% pada Mei lalu. Sedangkan mulai pekan ini, pemerintah menerapkan diskon 50% untuk tarif maskapai penerbangan berbiaya rendah (low cost carrier).

(Baca: Mulai Hari Ini Tiket Lion & Citilink Diskon 50%, Ini Daftar 208 Rute)

Rofyanto mengatakan Presiden Joko Widodo telah menandatangani revisi Peraturan Pemerintah terkait pembebasan PPN jasa persewaan pesawat tersebut. "Aturan akan segera dirilis, tinggal tunggu administrasinya saja," ujarnya.

Menurut dia, kebijakan ini diambil karena sesuai standar internasional. Di berbagai negara, jasa sewa pesawat memang tidak dikenakan PPN.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...