Kemenkeu Akan Asuransikan 1.862 Gedung Milik Negara Pada Agustus Nanti

Agatha Olivia Victoria
12 Juli 2019, 19:48
kementerian keuangan asuransikan bangunan dan gedung milik negara
Arief Kamaludin|KATADATA
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengasuransikan 1.862 bangunan yang merupakan barang milik negara.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengasuransikan 1.862 bangunan yang merupakan barang milik negara. Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Encep Sudarwan menjelaskan peresmian asuransi ini akan dilakukan pada Agustus dan pelaksanaanya dilakukan pada September 2019.

Saat ini, Kementerian masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait nilai bangunan. "Sebanyak 1.862 gedung di Kementerian Keuangan akan diasuransikan. Gedung Ditjen Pajak, Bea Cukai, dan lainnya," kata Encep di kantornya, Jakarta, Jumat (12/7).

Tahun depan rencananya asuransi ini akan bertambah untuk bangunan di 40 kementerian dan lembaga negara lainnya. Tujuannya, untuk melindungi barang negara, terutama gedung, agar memiliki jaminan ketika terjadi bencana. Jenis bencana yang akan di-cover adalah kebakaran, bajir, kejatuhan barang dari atas, gempa bumi, dan longsor.

Seluruh jenis risiko tersebut sudah dicakup oleh satu polis asuransi yang akan menjamin aset negara. "Kami sudah hitung, kalau dalam satu paket justru lebih murah dibanding jika dipisah menjadi satu polis untuk satu jenis risiko," katanya.

Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah membentuk konsorsium yang terdiri dari 52 perusahaan asuransi umum dan enam perusahaan reasuransi. Konsorsium ini nantinya yang mengurus administrasi dan polis asuransinya.

(Baca: Asosiasi Bentuk Konsorsium untuk Garap Asuransi Barang Milik Negara)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...