Kemenkeu Nilai Cukai Kantong Plastik Tak Akan Hambat Investasi

Agatha Olivia Victoria
12 Juli 2019, 16:36
cukai plastik, kantong plastik kena cukai
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Seorang wanita memegang palstik di Matahari Store, Cibinong City Mall, Bogor, Jawa Barat (1/3). Kementerian Keuangan menilai, cukai kantong plastik sebesar Rp 200 per lembar tak akan menghambat investasi.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan berpendapat cukai kantong plastik tak akan menghambat investasi. "Investasi itu kan banyak, tak hanya industri plastik. Peranan investasi kantong plastik hanya 6,5% dari investasi secara keseluruhan," kata dia di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/7).

Hal ini berarti industri kantong plastik tidak akan mati begitu saja hanya karena diberikan cukai. Nantinya akan ada efisiensi atau peralihan pemakaian kantong plastik sekali pakai atau kresek. Produsen dapat menghadirkan pilihan lain bagi konsumen atau diversifikasi produk.

"Ketika ada pelarangan di beberapa kota, muncul indutri substitusi kantong-kantong plastik ramah lingkungan," ujar Rofyanto. Hal ini yang ia nilai berdampak positif.

Adapun skema besaran tarif cukai plastik akan diterapkan berbeda. Rofyanto menambahkan, semakin ramah lingkungan atau mudah terurai, maka semakin rendah tarif cukainya. 

(Baca: Terpukul Cukai Plastik, Industri Akan Kehilangan Penjualan Rp 600 M)

Kementerian membuat dua klasifikasi plastik yang akan dikenakan cukai. Jenis pertama adalah yang memakai bijih plastik virgin berbahan dasar polyethylene atau polypropylene. Jenis plastik ini memakan waktu penguraian lebih dari 100 tahun dan akan dikenakan tarif cukai paling tinggi.

Lalu, jenis kedua adalah yang memakai bijih plastik berbahan oxodegradable atau kantong plastik ramah lingkungan. Plastik ini mempunyai waktu penguraian dua sampai tiga tahun dan akan dikenakan tarif cukai yang lebih rendah.

Sebelumnya, pelaku usaha sempat memprotes rencana pemerintah dalam memungut cukai kantong plastik sebesar Rp 200 per lembar. Mereka menganggap pengenaan cukai bisa menghambat investasi bahan baku plastik di Indonesia.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...