Kominfo Pelajari Cara Pakistan Berantas Ponsel Ilegal
Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mempelajari cara Pakistan dalam mencegah masuknya ponsel ilegal (black market) untuk diterapkan di Tanah Air. Alasannya, sistem regulasi negara tersebut mirip dengan Indonesia.
Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo Mochamad Hadiyana mengatakan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperoleh hibah berupa perangkat identifikasi registrasi dan pemblokiran international mobile equipment identity (IMEI).
Alat tersebut diklaim mirip dengan yang dipakai oleh Pakistan dalam memerangi ponsel ilegal di negaranya. Perangkat itu disebut sistem untuk identifikasi, registrasi, dan blokir (device identification, registration, and blocking system/DIRBS). “Maka, kami belajar dari Paksitan," katanya di Jakarta, Kamis (11/7).
(Baca: Aturan IMEI, Cara Pemerintah Berantas Ponsel Ilegal)
Kendati begitu, ia menegaskan, kementeriannya tidak meniru aturan Pakistan secara utuh. Pemerintah hanya akan mengadaptasi kebijakan Pakistan dan disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.
Lagipula, pemerintah akan mengajak industri untuk membahas kebijakan tersebut. Dalam diskusi itu, Kementerian akan mengkaji perihal pemutihan. Konsep ini tidak diterapkan di Pakistan.
Pemutihan yang dimaksud adalah pemerintah memberi kesempatan bagi pemilik ponsel mendaftarkan nomor IMEI mereka ke basis data Kemenperin. Dengan begitu, ponsel mereka tidak akan diblokir setelah regulasi ini diterapkan.