Indonesia Percepat Kerjasama Ekonomi dengan Turki Rampung Tahun Ini

Image title
Oleh Ekarina
14 Juli 2019, 16:08
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (28/6/2019). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor Indonesia pada Mei 2019 mencapai 14,74 miliar dolar Amerika atau naik 12,42 persen dibanding April 2019 yang didoro
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (28/6/2019). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor Indonesia pada Mei 2019 mencapai 14,74 miliar dolar Amerika atau naik 12,42 persen dibanding April 2019 yang didorong oleh meningkatnya ekspor migas dan nonmigas.

Indonesia dan Turki sepakat mempercepat perundingan perjanjian perdagangan barang dalam kerangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Turki (IT-CEPA) tahun ini. Dengan adanya perjanjian tersebut, Indonesia berpeluang memanfaatkan Turki sebagai pintu masuk ke pasar Timur Tengah, Eropa Selatan dan Afrika Utara.

Isu percepatan tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Perdagangan Turki Ruhsar Pekcan di Ankara, Jumat (12/7). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan singkat kedua Kepala Negara di sela-sela KTT G-20 di Osaka, Jepang Juni lalu.

“Kedua negara menekankan pentingnya penyelesaian segera perundingan IT-CEPA di tengah ketidakpastian perdagangan global saat ini,” kata Enggar dalam keterangan resmi, Minggu (14/7).

(Baca: Imbas Perang Dagang, Pemerintah Siapkan 12 Perjanjian Dagang Bilateral)

Karenanya, kedua menteri sepakat untuk menugaskan kedua tim perunding mulai meningkatkan kontak guna mempersiapkan perundingan putaran keempat yang direncanakan pada bulan Oktober 2019.

Dalam pertemuan ini Mendag Enggar juga menyampaikan permintaan agar Turki lebih selektif dalam menerapkan langkah pengamanan perdagangan (anti-dumping, anti-circumvention, maupun safeguard).

Mendag juga mengusulkan agar korespondensi dalam proses investigasi dilakukan dalam Bahasa Inggris. Selain itu, tindakan anti-dumping serta pengamanan perdagangan lainnya yang hingga saat ini dikenakan ke Indonesia dapat diterminasi bila sudah memasuki usia 10 tahun.

(Baca: Perjanjian Dagang RI-Chili Segera Berlaku, Pos Tarif Berkurang 89,6%)

“Menteri Perdagangan Turki menyatakan bahwa kebijakan pengamanan perdagangannya telah sesuai dengan ketentuan di WTO, namun setelah kita jelaskan sejumlah kesulitan yang dihadapi Indonesia dalam proses investigasi.  Mendag Turki sepakat  menugaskan timnya guna membahas hal ini dalam konteks perundingan CEPA,” ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...