Sri Mulyani Siapkan RUU Perpajakan untuk Memacu Ekonomi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan revisi aturan perpajakan. Revisi yang bertujuan menjaga keberlangsungan dan stabilitas ekonomi dalam negeri tersebut, menurutnya juga sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo.
"Untuk bidang perpajakan, kami sudah membuat RUU sesuai aspirasi yang diserap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari masyarakat," kata Sri Mulyani ketika ditemui di Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN), Tangerang Selatan, Minggu (14/7).
Adapun pihaknya bersama presiden saat ini tengah memformulasikan RUU tersebut sebelum nantinya bakal dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
(Baca: Harapan Tinggi Insentif Super Pajak Jokowi untuk Investasi & Industri)
Sri Mulyani menyampaikan, dalam lima tahun ke depan Presiden memiliki sejumlah fokus di bidang ekonomi. Fokus tersebut di antaranya adalah peningkatan kegiatan investasi, investasi di bidang sumber daya manusia (SDM), dan peningkatan daya saing agar Indonesia mampu meningkatkan ekspor dan membangun industri dalam negeri.
"Itu adalah suatu visi yang kemudian harus kami terjemahkan dalam kebijakan dan putusan-putusan, salah satunya di bidang perpajakan," kata dia.
Insentif Pajak
Pemerintah sebelumya kerap menyinggung pemberian sejumlah insentif pajak untuk menggairahkan investasi dan iklim usaha. Salah satunya yaitu berupa penurunan besaran tarif Pajak Penghasilan (Pph) Badan dan insentif super pajak (super deductible tax).
Kementerian Keuangan berencana untuk menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari sebesar 25% menjadi sebesar 20%. Kebijakan itu disiapkan oleh pemerintah dengan cara memperbaharui Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh.
Sementara insentif super pajak (super deductible tax), aturannya telah diteken presiden Jokowi pada 25 Juni 2019. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
(Baca: Sri Mulyani Tegaskan Tidak Ada Perubahan PPN Avtur)
Insentif pajak ini diberikan untuk industri yang mendukung vokasi, inovasi, dan industri padat karya yang berorientasi ekspor. Seperti aturan pemberian insentif pajak super untuk pendidikan vokasi dituangkan dalam Pasal 29B. Dalam aturan itu disebutkan, wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan.
Sedangkan insentif pajak untuk industri atau usaha yang melakukan litbang, dituangkan dalam Pasal 29C ayat (2). Pasal tersebut menyebutkan, wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia, dapat diberikan insentif berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Terkait super deductible tax, Sri Mulyani mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur implementasi dari pajak tersebut. "Bagaimana itu kemudian akan dilihat dari sisi pelaksanaan di bidang perpajakan, menghitung bagaimana, itulah yang nanti akan dikeluarkan dalam PMK," katanya menambahkan.