Asosiasi Berharap Aturan IMEI Tidak Merugikan Operator
Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Indonesia (ATSI) menyatakan, seluruh anggotanya mendukung aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) guna menghilangkan peredaran ponsel ilegal. Namun, Ketua ATSI Ririek Adriansyah berharap, regulasi ini tidak merugikan operator.
Karena itu, ia meminta pemerintah mengkaji dampak dari aturan IMEI secara komprehensif. “Itu (investasi alat untuk memblokir IMEI) juga harus dilihat, karena jangan sampai membebani industri (telekomunikasi) secara berlebihan," katanya, di Jakarta, Senin (15/7).
Investasi tersebut dibutuhkan karena perusahaan telekomunikasi dilibatkan dalam sinkronisasi data IMEI. Sebab, ada lima sumber data yang bakal dikaji Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir IMEI.
(Baca: Kominfo Siapkan Tujuh Hal Sebelum Berlakukan Aturan IMEI)
Kelima sumber itu di antaranya Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dan lokal, data dump operator seluler, ponsel yang dibeli di luar negeri (hand carry), dan stok pedagang. TPP impor merupakan data IMEI yang sudah ada di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang diperoleh dari importir resmi.
Sedangkan dump operator seluler merupakan data IMEI yang sudah tercatat di operator seluler, karena ponsel menggunakan kartu sim (sim card). Begitu diaktifkan dan dipasang kartu sim, IMEI pada ponsel otomatis terekam oleh operator. Data inilah yang harus diharmonisasikan dengan milik pemerintah melalui sistem informasi basis data IMEI nasional (SIBINA).