MA Kembali Tolak Permohonan Kasasi Prabowo-Sandi Terkait Pilpres

Image title
Oleh Antara
16 Juli 2019, 10:37
MA tolak kasasi Prabowo-Sandi
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Sidang putusan sengketa Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (27/6).

Mahkamah Agung (MA) kembali menolak permohonan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam permohonan sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (PAP).

Seperti permohonan sebelumnya, MA menyatakan N.O (niet ontvanklijk verklaard) atau tidak dapat menerima permohonan yang diajukan mengenai dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

"MA pada Senin (15/7) telah memutus permohonan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pemohon, dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/7).

Selain tidak menerima perkara, MA juga membebankan kepada Prabowo-Sandi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

(Baca: Alasan Mahkamah Agung Tolak Permohonan Tim Prabowo soal Pilpres)

Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Supandi tidak menerima gugatan Prabowo-Sandi dengan pertimbangan dianggap tidak tepatnya objek permohonan II yang dipersoalkan melalui sengketa PAP. "Ini karena objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi terhadap keputusan dimaksud tidak pernah ada," kata Andi.

Sedangkan terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan pemohon ini tidak diterima.

"Sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili objek sengketa tersebut, oleh karena itu, permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima," kata Andi.

Sebelumnya, MA menyatakan tidak dapat menerima permohonan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso, karena dianggap tidak memiliki legal standing yang jelas pada 26 Juni lalu.

(Baca: Yusril Yakin MA Tolak Kasasi Kedua Prabowo-Sandi soal Pilpres)

Kemudian, pada 3 Juli, kuasa hukum kembali mengajukan permohonan yang sama dengan nomor register dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019. Bedanya, permohonan ini diajukan atas nama Prabowo-Sandi.

Ketika mengetahui tim BPN mengajukan gugatan kembali, Kuasa hukum pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, meyakini MA bakal kembali menolak permohonan PAP tersebut.

"Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara," kata Yusril, Rabu (10/7).

Yusril menilai, tim BPN salah langkah. Seharusnya mereka mengajukan permohonan ulang atas perkara ini dengan mengajukan kembali ke Bawaslu sebagai pengadilan tingkat pertama. "Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA," kata Yusril.

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...