Ada Masalah Hukum, Lelang Wilayah Tambang Latao Ditunda
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini belum bisa melelang Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) Latao, yang terletak di Sulawesi Utara. Penyebabnya, WIUPK tersebut terganjal masalah hukum.
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung menjelaskan terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di WIUPK Latao. Namun, IUP perusahaan itu dicabut oleh pemerintah daerah karena alasan tertentu. Kemudian, perusahaan tersebut menuntut pemda karena telah mencabut izinnya.
"Saya belum tahu persis permasalahannya seperti apa. Tapi yang saya tahu masih bergulir di pengadilan," katanya, kepada Katadata.co.id, Jumat (19/7).
Wafid mengatakan pihaknya masih memantau perkembangan kasus yang sedang berjalan. Apabila belum ada keputusan dari pengadilan, maka WIUPK Latao tidak bisa dilelang.
(Baca: Ombudsman Akan Gelar Pemeriksaan Khusus Maladministrasi Lelang Tambang)
Selain WIUPK Latao, hal yang sama juga terjadi dengan WIUPK Suasua. Sayangnya, Blok Suasua sudah memasuki tahap lelang. Wafid mengatakan , permasalahan ini baru terdeteksi setelah Keputusan Menteri ESDM untuk melelang wilayah tersebut terbit. "Awalnya, tidak ada indikasi, tapi setelah Kepmen terbit, baru muncul masalah-masalahnya," katanya.