Ada Masalah Hukum, Lelang Wilayah Tambang Latao Ditunda

Image title
19 Juli 2019, 16:18
lelang wilayah tambang
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini belum bisa melelang Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) Latao, yang terletak di Sulawesi Utara karena terganjal masalah hukum.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini belum bisa melelang Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) Latao, yang terletak di Sulawesi Utara. Penyebabnya, WIUPK tersebut terganjal masalah hukum.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung menjelaskan terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di WIUPK Latao. Namun, IUP perusahaan itu dicabut oleh pemerintah daerah karena alasan tertentu. Kemudian, perusahaan tersebut menuntut pemda karena telah mencabut izinnya.

Advertisement

"Saya belum tahu persis permasalahannya seperti apa. Tapi yang saya tahu masih bergulir di pengadilan," katanya, kepada Katadata.co.id, Jumat (19/7).

Wafid mengatakan pihaknya masih memantau perkembangan kasus yang sedang berjalan. Apabila belum ada keputusan dari pengadilan, maka WIUPK Latao tidak bisa dilelang.

(Baca: Ombudsman Akan Gelar Pemeriksaan Khusus Maladministrasi Lelang Tambang)

Selain WIUPK Latao, hal yang sama juga terjadi dengan WIUPK Suasua. Sayangnya, Blok Suasua sudah memasuki tahap lelang. Wafid mengatakan , permasalahan ini baru terdeteksi setelah Keputusan Menteri ESDM untuk melelang wilayah tersebut terbit. "Awalnya, tidak ada indikasi, tapi setelah Kepmen terbit, baru muncul masalah-masalahnya," katanya.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement