Polemik Garuda vs Vlogger Akibat Nihilnya Aturan Dokumentasi Kabin

Ameidyo Daud Nasution
19 Juli 2019, 17:33
garuda vs vloger, garuda gugat vloger, larangan domentasi pesawat
ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO

Polemik Garuda Indonesia dengan vlogger Rius Vernandes ternyata memunculkan masalah regulasi yang selama ini belum tersentuh pemerintah. Apalagi vlogger bernama Rius Vernandes belakangan terseret isu hukum.

Rius dituduh melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tuduhan pencemaran nama baik lewat informasi atau dokumentasi elektronik. Dia terancam hukuman pidana penjara 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Advertisement

Kementerian Perhubungan selaku regulator keselamatan penerbangan ternyata juga tidak mengatur pengambilan video maupun foto kabin. Hal ini langsung terkonfirmasi dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Bangun Pramesti. “Belum ada,” kata Polana dalam pesan singkatnya kepada Katadata.co.id, Kamis (18/7).

Aturan lokal seperti UU Penerbangan Nomor 1 Tahun 2019 hingga Peraturan Menteri Perhubungan pun tidak mengatur secara spesifik pengambilan gambar saat di pesawat. Hanya ada beberapa tindakan melawan hukum yang membahayakan penerbangan yang dijelaskan dalam UU. Tindakan tersebut di antaranya, menguasai pesawat secara tidak sah, menyandera orang di pesawat dan bandara, pesawat yang terbang secara ilegal, membawa senjata atau bom ke dalam pesawat tanpa izin, hingga menyampaikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan.

(Baca: Garuda vs Youtuber Rius, Kominfo Tanggapi Dorongan Revisi UU ITE)

Meski belum ada aturan yang mengatur secara spesifik swafoto serta video dalam pesawat, Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengingatkan masyarakat agar memahami hal yang dilarang UU Penerbangan. Beberapa larangan yang diatur dalam UU tersebut tak boleh melakukan hal yang membahayakan keselamatan penerbangan, melanggar tata tertib penerbangan, merusak peralatan pesawat yang membahayakan keselamatan, berbuat asusila, mengganggu ketenteraman penerbangan, hingga mengoperasikan alat elektronik yang membahayakan navigasi.

"Jadi kalau selfie silahkan saja, yang tak boleh itu kalau ramai-ramai foto sampai ganggu penerbangan," kata Agus kepada Katadata.co.id, Rabu (18/9).  Agus menilai aturan dokumentasi kabin selama penerbangan tak perlu diatur, meski kini sudah muncul masalah. Dia hanya berharap masyarakat memahami bahwa penerbangan memiliki pola operasional dan aturan terbang yang baku.

Karena dinilai tidak ada yang dilanggar, Rius pun mendapat dukungan dari pembela hak-hak digital se-Asia Tenggara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), agar kasusnya dihentikan. SAFEnet mengungkapkan tiga alasan, video Rius tidak ada unsur pencemaran nama baik, tak ada fitnah, serta tidak ada kebohongan. "Pemidanaan konsumen yang dilakukan ini hanya akan menunjukkan arogansi dan terkesan tidak bisa menerima kritik layanan dengan baik,” demikian kata SAFEnet.

(Baca: Respons Warganet soal Imbauan Ambil Gambar oleh Garuda dan Grab)

 Soal aturan pengambilan gambar dan video memang tak begitu jelas diatur dalam regulasi penerbangan. Bahkan, otoritas penerbangan sipil Amerika Serikat (AS), FAA, tidak secara spesifik mengatur hal ini. Negara tersebut menyerahkan aturan tersebut kepada masing-masing maskapai.

Mengutip berbagai sumber, salah satu maskapai American Airlines hanya memperbolehkan pengambilan foto atau video untuk keperluan pribadi saja. Sedangkan foto atau video kru pesawat, peralatan, dan prosedur penerbangan sangat dilarang.

Adapun United Airlines memperbolehkan foto dan video diambil dalam penerbangan selama tidak melewati batas personal penumpang lain. Pengambilan video dan foto yang sekiranya berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan juga dilarang. "Termasuk apabila mengganggu kru," demikian dikutip dari laman United Airlines, Rabu (17/7).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement