Banyak Kejahatan, Menteri Susi: Perlu Pembentukan Hak Asasi Laut

Rizky Alika
22 Juli 2019, 18:33
Banyak Kejahatan, Menteri Susi: Perlu Pembentukan Hak Asasi Laut
ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat menyampaikan kuliah umum di Institut Teknologi Bandung (ITB), Jawa Barat, Jumat (3/2/2017).

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan adanya hak asasi laut yang diakui oleh dunia internasional. Hal ini mengacu pada hak asasi manusia yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

"Perlu ada aksi bersama supaya ada hak asasi laut," kata Susi  usai acara seminar internasional "Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing and Organized Crimes in the Fishing Industry di kantornya, Jakarta, Senin (22/7).

Menurut dia, sebanyak 71 % bagian di dunia merupakan wilayah laut. Kebutuhan protein masyarakat terus meningkat seiring dengan jumlah angka kelahiran.

(Baca: Menteri Susi: Jakarta Harusnya Malu Masih Membolehkan Kantong Plastik)

Untuk itu perlu usaha bersama menjaga wilayah laut dari kegiatan eksploitasi berlebihan. Namun hingga saat ini sejumlah negara masih enggan membuka data alat pemantauan kapal atau vessel monitoring system (VMS)-nyaData VMS ini diperlukan untuk mendorong penegakan hukum global, khususnya membebaskan perairan Indonesia dari penangkapan ikan ilegal.

Saat ini baru ada enam negara yang berkomitmen untuk memberikan data VMS. Angka tersebut relatif sedikit dibadingkan syarat resolusi PBB yang memerlukan data VMS minimal diikuti 70 negara.

Namun Susi optimistis pembukaan data VMS dapat dilakukan. Berkaca pada sejarah, Ir Juanda berhasil membawa hukum laut Indonesia dengan ketetuan zona ekonomi ekslusif (ZEE) sejauh 200 mil ke tingkat internasional. Kemudian, hukum tersebut diakui dalam konvensi PBB.  "IUU Fishing adalah kejahatan serius," ujarnya.

Susi juga menegaskan, dalam menegakkan hukum, pelabuhan tidak boleh menerima ikan hasil tangkapan kapal ilegal. Pelabuhan juga tidak bisa melayani kapal yang melakukan praktek IUU. Namun pada praktiknya, masih ada sejumlah kapal ilegal yang melakukan kamuflase ke pelabuhan.

(Baca: Awal 2019, KKP Tangkap 38 Kapal Ikan Ilegal di Perairan Indonesia)

Selain itu, Susi juga menilai perlu kajian untuk melindungi lautan lepas (high seas). Sebab masih ada kapal ikan dalam negeri yang berlayar ke kawasan lautan lepas untuk menjual ikan di sana.

Kemudian, kapal ilegal dapat menebar jaring dari luar ZEE. Jaring tersebut memiliki panjang hingga 300 meter sehingga dapat memasuki wilayah ZEE. "Sekarang kejahatan dilakukan di high sea semua," kata dia.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...