DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Tunggakan Klaim Nasabah Jiwasraya

Agatha Olivia Victoria
23 Juli 2019, 21:25
DPR, Asuransi Jiwasraya
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR dengan Jiwasraya yang berlangsung hari ini, Selasa (23/7), dilakukan secara tertutup guna menghindari polemik di publik.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VI mengelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian BUMN beserta Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Rapat tersebut dilakukan secara tertutup guna menghindari kekhawatiran serta polemik baru di masyarakat.

Dalam RDP tersebut, DPR dan Kementerian BUMN diagendakan membahas kinerja keuangan dan pembayaran tunggakan klaim nasabah pemegang polis bancassurance di Asuransi Jiwasraya. Pada awalnya, rapat itu dibuka untuk umum, namun tak lama rapat dibuka, DPR menyatakan rapat diselenggarakan tertutup. 

“Saya nyatakan rapat dibuka dan tertutup untuk umum. Mohon maaf kepada yang ada di balkon maupun yang tidak mendapat undangan,” ujar Wakil Ketua DPR Komisi VI Mohamad Hekal di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/7).

(Baca: Penyelamatan Jiwasraya, Mulai Surat Utang Hingga Bentuk Anak Usaha)

Rapat diputuskan berlangsung tertutup oleh pimpinan sidang setelah menimbang masukan dari anggota Komisi VI. Hal tersebut juga diamini Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Jasa Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo. "Kami memohon kepada bapak pimpinan agar menyelenggarakan rapat secara tertutup, agar kami bisa membahas perkembangan kondisi Asuransi Jiwasraya dan penanganannya secara menyeluruh," kata dia.

Sebagai informasi, PT Asuransi Jiwasraya tengah menghadapi masalah. Perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia ini terpaksa menunda pembayaran kewajiban polis yang telah jatuh tempo. Penundaan pembayaran dilakukan untuk 711 polis produk bancassurance senilai Rp 802 miliar.

(Baca: BUMN akan Bentuk Joint Venture Investment Fund dengan Macquire Group)

Kesalahan investasi diduga menjadi penyebab sulitnya likuiditas perusahaan, sehingga akhirnya gagal membayarkan polis. Ada tujuh bank yang memasarkan produk bancassurance Jiwasraya bernama JS Proteksi Plan yang diterbitkan lima tahun lalu.

Ketujuh bank tersebut adalah Bank Tabungan Negara (BTN), Standard Chartered, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ, Bank QNB Indonesia, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...