Dorong Efisiensi, Pemerintah Berencana Kembangkan KEK Industri Pesawat

Rizky Alika
23 Juli 2019, 06:31
Teknisi pesawat dari Garuda Maintenance Facility (GMF) melakukan perawatan dan perbaikan mesin pesawat City link di Hanggar GMF Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (26/5/2019). Dengan dilakukannya perawatan rutin seluruh pesawat dan laik ter
ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL
Teknisi pesawat dari Garuda Maintenance Facility (GMF) melakukan perawatan dan perbaikan mesin pesawat City link di Hanggar GMF Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (26/5/2019). Dengan dilakukannya perawatan rutin seluruh pesawat dan laik terbang, maskapai Garuda Group siap untuk mengantarkan para pemudik ke kampung halaman untuk merayakan Lebaran.

Pemerintah mengkaji pengadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) industri penerbangan. Pengadaan KEK itu dilakukan untuk mendorong efisiensi biaya maskapai karena beberapa kegiatan perawatan pesawat saat ini masih banyak dilakukan di luar negeri. 

"Kami siapkan desain insentif kawasan khusus yang mengurangi biaya dan mendorong efisiensi di industri penerbangan," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso usai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, Senin (22/7).

Terkait pengembangan kawasan tersebut, Lion Air Group dan Garuda Indonesia bahkan menurutnya telah berencana menyatukan fasilitas Repair Maintenance Overhaul (RMO) di Batam untuk menekan biaya perawatan pesawat.

(Baca: Setelah Tiket Pesawat, Pemerintah Kaji Turunkan Biaya Pariwisata)

Sebelumnya, vulkanisir ban atau perbaikan ban harus diekspor terlebih dahulu ke Thailand untuk diperbaiki, baru setelahnya ban akan kembali diimpor ke dalam negeri. Dengan adanya KEK, perawatan maskapai diharapkan bisa dilakukan di dalam negeri. Dengan begitu,  konsumsi karet dalam negeri pun dapat meningkat.

Selain itu, pemerintah  juga akan mengkaji insentif fiskal yang dibutuhkan industri penerbangan. Insentif fiskal yang dimaksud seperti penerapan 0% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jasa penerbangan dan pembebasan bea masuk. Saat ini, pembebasan bea masuk baru berlaku untuk 21 pos tarif impor suku cadang.

(Baca: Pemerintah Siap Tambah Insentif Pajak di Kawasan Ekonomi Khusus)

Kemudian, pemerintah juga menerima masukan tentang penurunan Pajak Penghasilan (PPh) impor suku cadang dan peralatan perawatan pesawat. Sebab, PPh impor tersebut memberikan andil sebesar 8% dari biaya perawatan.

Karenannya, seluruh usulan tersebut akan dikaji bersama dengan Kementerian Keuangan. Kajian tersebut ditargetkan selesai dalam sebulan. Pemerintah berharap, dengan adanya insentif dan kebijakan tersebut ke depan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi industri penerbangan.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...