Korea Selatan Bebaskan Bea Masuk Anti-Dumping Kertas RI

Rizky Alika
23 Juli 2019, 11:18
Industri pulp dan kertas
Rony Muharrman
Industri pulp dan kertas

Korea Selatan membebaskan bea masuk anti-dumping untuk produk kertas tidak berlapis (uncoated paper) asal Indonesia. Hal ini diumumkan Otoritas Korea Trade Commission (KTC) pada Kamis (18/7) berdasarkan hasil penyelidikan atas kertas asal Indonesia, Tiongkok, dan Brasil.

"Penyelidikan menunjukkan tidak terjadi kerugian material terhadap industri domestik Korea Selatan akibat dumping impor produk kertas," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Oke Nurwan seperti dikutiip dari siaran pers, Selasa (23/7).

Penyelidikan anti-dumping ini telah dimulai sejak Oktober 2018 lalu. Adapun produk kertas yang menjadi objek penyelidikan yaitu kertas tidak berlapis dengan berat antara 60—150 gram per 1 meter persegi, termasuk kertas ukuran A3, A4, B4, dan B5.

Dalam laporan hasil penyelidikan, KTC merekomendasi pengenaan bea masuk anti dumping sementara (BMADS) terhadap importasi kertas asal Indonesia sebesar sekitar 3—7%. Selain itu, KTC melaporkan tidak terjadi kerugian/injury terhadap industri kertas domestik pihak pengaju pemohon penyelidikan.

(Baca: Pengusaha Ragukan Penerapan Insentif Super Pajak )

Menanggapi hasil penyelidikan, Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan menghentikan penyelidikan anti-dumping dan tidak menerapkan BMADS. Oke menjelaskan, WTO Anti-Dumping Agreement mengatur suatu negara diperbolehkan menerapkan bea masuk tambahan apabila dalam penyelidikan anti-dumping ditemukan adanya impor yang mengandung dumping sehingga menyebabkan kerugian material bagi industri dalam negeri.

Artinya, ada tiga komponen yang harus dipenuhi pihak otoritas, yaitu adanya dumping, kerugian material, serta ada hubungan sebab akibat di antara keduanya. "Dalam kasus ini, tidak satu pun komponen-komponen tersebut ditemukan dalam penyelidikan,” lanjut Oke.

Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menambahkan, keputusan tersebut tidak terlepas dari peran pemerintah dan produsen/eksportir selama proses penyelidikan. Sejak awal, pemerintah telah mendaftarkan diri sebagai interested party dan menyampaikan sanggahan tertulis.

Selain itu, pemerintah juga melakukan pendampingan kepada perusahaan Indonesia yang diselidiki saat KTC melakukan verifikasi on-the-spot. Kemudian, pemerintah menyampaikan pernyataan lisan pada pelaksanaan dengar pendapat yang diadakan KTC.

(Baca: Tiongkok Kenakan Bea Masuk Anti-Dumping Baja RI, Jepang dan Eropa)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...