Kementerian BUMN Akan Rombak Model Bisnis Pos Indonesia
Kementerian BUMN berencana untuk merombak bisnis model PT Pos Indonesia. Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno mengatakan, perombakan juga akan dilakukan terhadap anak usaha, sumber daya manusia (SDM), dan keuangan perusahaan.
Upaya tersebut dilakukan agar bisnis Pos Indonesia bisa mengikuti perkembangan zaman. Sehingga tidak ditinggalkan oleh konsumennya. "PT Pos itu yang penting ubah bisnis modelnya. Selama ini surat, dia harus berubah jadi paket. Kemudian dia harus ubah bisnis model keseluruhan," kata Fajar saat ditemui di Jakarta, Rabu (24/7).
Untuk merealisasikan rencana tersebut, Kementerian BUMN sedang membuat peta jalan. Adapun modal yang diperlukan untuk melakukan perombakan itu bisa berasal dari uang negara atau melalui pinjaman.
Pendapatan Pos Indonesia dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2019 ditargetkan sebesar Rp 5,88 triliun atau tumbuh 20,76% dibandingkan pendapatan 2018 sebesar Rp 4,87 triliun. Beban pokok layanan perusahaan juga diproyeksi naik sebesar 11,43% dari beban pokok tahun lalu sebesar Rp 3,96 triliun menjadi Rp 4,42 triliun.
Dengan begitu Pos Indonesia optimis tahun ini dapat mengantongi laba sebesar Rp 177,5 miliar. Target tersebut tumbuh hingga 39,29% dibandingkan realisasi laba mereka tahun lalu.
(Baca: Pos Indonesia Bantah Bangkrut, Targetkan Laba Tumbuh 39% Tahun Ini)
Sebelumnya, Pos Indonesia dikabarkan bangkrut hingga membuat perusahaan membayar gaji pegawai menggunakan utang bank. Namun, Pos Indonesia membantah isu tersebut, meski mengakui memiliki utang kepada perbankan.
Sekretaris Perusahaan Pos Indonesia Benny Otoyo mengatakan Pos Indonesia memerlukan modal kerja untuk mendanai operasi, mendanai tagihan, dan lain-lain. Modal kerja itu diperoleh dari pinjaman bank yang bersifat unpledged atau tidak ada aset yang diagunkan.
"Membayar gaji termasuk dalam biaya operasi. Tapi, bukan berarti pinjam uang untuk bayar gaji. Intinya tidak akan ada bank yang mau memberikan pinjaman untuk tujuan bayar gaji," kata Benny dalam keterangan resminya kemarin.
Benny juga mengatakan, hak karyawan tidak tertunda. Bahkan karyawan mendapatkan kenaikan gaji dengan menerapkan kenaikan biaya hidup (cost of living adjustment). "Tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) meski ada restrukturisasi bisnis perusahaan," kata Benny.
(Baca: Kementerian BUMN Mengaku Akan Rombak Manajemen 5 Perusahaan BUMN)