Kominfo Larang Penjualan Kartu Operator Arab Saudi pada Jamaah Haji

Cindy Mutia Annur
24 Juli 2019, 11:55
Jemaah calon haji asal Padang melambaikan tangan kepada keluarga mereka menjelang keberangkatan kloter pertama, di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatra Barat, Jumat (28/7). Embarkasi Haji Padang memberangkatkan 4.628 jemaah cal
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Jemaah calon haji asal Padang melambaikan tangan kepada keluarga mereka menjelang keberangkatan kloter pertama, di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatra Barat, Jumat (28/7). Embarkasi Haji Padang memberangkatkan 4.628 jemaah calon haji dari Sumbar, dan 1.641 orang dari Bengkulu yang terdiri atas 16 kelompok terbang (kloter).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melarang sementara waktu penjualan kartu perdana (sim card) operator Arab Saudi Zain di Indonesia. Kartu perdana ini diketahui dijual kepada sebagian besar jamaah haji Indonesia. 

Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, pelarangan sementara waktu itu bertujuan untuk memastikan terjaminnya perlindungan konsumen Indonesia akibat penjualan sim card tersebut.

Ia mengatakan, Direktorat Pengendalian Ditjen PPI Kementerian Kominfo telah memeriksa lokasi penjualan sim card di Asrama Haji Pondok Gede pada 17 Juli lalu. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kominfo mendapati dua stan penjualan Zain Telecom Saudi dengan petugas yang tengah berjualan kuota paket haji dan umroh dengan harga Rp 150 ribu.

(Baca: DPR Panggil Kominfo soal Umrah yang Libatkan Traveloka & Tokopedia)

Dengan penjualan sim card tersebut, jemaah biasanya melakukan registrasi setelah berada di Arab Saudi dengan mendatangi booth Zain Telecom yang berada di bandara dan hotel penghinapan haji Indonesia.

Selain itu, Direktorat Pengendalian Ditjen PPI juga menemukan fakta bahwa selain di Asrama Haji Pondok Gede, penjualan sim card Zain juga dilakukan di Asrama Haji Lombok NTB, Asrama Haji Donohudan Surakarta, Asrama Haji Sukolilo Surabaya, dan Asrama Haji Makassar Sulawesi Selatan.

"Menyikapi hal tersebut, Kementerian Kominfo meminta Zain Telecom Saudi untuk sementara waktu tidak boleh berjualan kartu perdana di wilayah Indonesia sampai jelas aspek perlindungan konsumen sebagaimana amanat UU No 8 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya," ujar pria yang akrab disapa Nando ini melalui siaran pers, Selasa (23/7) malam.

(Baca: Musim Haji, Pertamina Perkirakan Kebutuhan Avtur Naik 11%)

Ia melanjutkan, Kementerian Kominfo akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, dan YLKI untuk memastikan terjaminnya perlindungan konsumen telekomunikasi akibat penjualan sim card Zain tersebut.

Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...