Negara Hadir untuk Pekerja Migran melalui Layanan Terpadu Satu Atap

Image title
Oleh - Tim Publikasi Katadata
24 Juli 2019, 18:27
Kemnaker
Katadata

JAKARTA –  Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk memfasilitasi pemenuhan hak warga negara Indonesia (WNI) untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan, sesuai Undang-Undang Dasar 1945, baik di dalam negeri maupun di luar negeri tanpa diskriminasi.

Dalam era global, WNI bebas untuk melakukan migrasi, termasuk migrasi ke luar negeri untuk bekerja. Oleh karena itu, pemerintah menyediakan fasilitas kemudahan dan pendekatan layanan migrasi ke luar negeri bagi seluruh masyarakat.

Sama seperti semua warga negara di Tanah Air yang wajib dilindungi, pekerja migran yang jauh di mata pun tetap harus merasakan hadirnya tangan negara melalui perlindungan yang memadai.

Perlindungan terhadap pekerja migran ini sangat penting, karena sejarah membuktikan hampir sepanjang masa selalu saja ada masalah terkait pekerja migran. Mulai dari pemberangkatan ilegal atau non-prosedural yang mengeruk banyak uang dari calon pekerja migran, penempatan yang tak sesuai janji, hingga jeratan masalah hukum di negara tujuan. Karena itu, di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, perlindungan terhadap pekerja migran ini mendapat perhatian lebih besar.

Pada 25 Oktober 2017, Dewan Perwakilan Rakyat  dan pemerintah pun mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengemban amanat untuk memberikan perlindungan lebih kepada pekerja migran sejak sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri.  Adapun perlindungan yang dimaksud adalah upaya untuk untuk melindungi kepentingan pekerja migran dan keluarganya agar haknya selalu terjamin dan terpenuhi.

Satu hal yang menonjol dari UU baru ini adalah amanat perlindungan lebih total, yakni sejak sebelum, selama, dan setelah pulang dari bekerja di luar negeri. Sementara UU sebelumnya lebih menekankan pada perlindungan di aspek penempatan tenaga kerja saja.

Paradigma baru perlindungan pekerja migran juga tampak pada komitmen pemerintah yang berusaha hadir setiap saat dibutuhkan pekerja migran, dengan melibatkan pemerintah daerah. Penguatan peran negara, baik di tingkat pusat dan daerah, menunjukkan komitmen negara untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran dan penghormatan hak asasi manusia.

Adapun tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah desa berbeda tataran satu sama lain. Misalnya, pemerintah pusat mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penempatan pekerja migran.

Pemerintah kabupaten/kota bertugas melaporkan hasil evaluasi terhadap perusahaan penempatan pekerja migran kepada pemprov. Di tingkat pemerintahan desa, tugasnya adalah memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan calon pekerja migran Indonesia.

Pembagian tugas ini menunjukkan adanya komitmen negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja migran di semua tingkatan yang  terdesentralisasi. Dengan peran dan tanggung jawab yang berjenjang dari tingkatan desa, pemkab/ pemkot, pemprov dan pemerintah pusat, maka ada mekanisme koordinasi yang efektif sehingga tidak ada tumpang tindih tanggung jawab.

Pelibatan pemerintah daerah ini tampak nyata dalam lembaga terpadu satu atap (LTSA) yang dibentuk pemerintah Indonesia di berbagai daerah mulai tahun 2015. LTSA merupakan layanan untuk pekerja migran dalam pengurusan dokumen, pemeriksaan kesehatan, serta penyediaan jaminan sosial secara terintegrasi dan terbuka.

Melalui LTSA, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai jenis layanan ketenagakerjaan yang terhimpun dalam satu atap sehingga memudahkan pihak yang membutuhkan. LTSA dikonsentrasikan untuk pelayanan calon pekerja migran dan pekerja migran Indonesia. Pendeknya, lembaga ini memberikan seluruh layanan terkait pengurusan persyaratan dokumen dan administrasi penempatan dan perlindungan calon pekerja migran Indonesia.

Namun, LTSA tidak melayani perizinan, pendaftaran, maupun perubahan izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), rekomendasi pencairan deposito, serta pengesahan peraturan perusahaan. Perizinan disesuaikan dengan regulasi yang sudah ada.

Halaman:
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...