Perpres Mobil Listrik Beri Kepastian Insentif bagi Pelaku Bisnis
Gabungan Industri Kendaraan Indonesia (Gaikindo) masih menanti diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) mobil listrik. Hal tersebut diharapkan bisa memberikan kepastian insentif bagi pelaku industri dalam merencanakan pengembangan bisnis ke depan.
"Nanti dengan adanya Perpres ini, (industri) sudah tahu dua tahun lagi tarifnya seperti apa," kata Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto di ICE BSD, Tangerang, Rabu (24/7).
Dengan adanya regulasi dan kepastian insentif, dia berharap industri otomotif akan tergerak untuk memproduksi mobil listrik, hybrid, atau plug in hybrid di dalam negeri.
Dia juga optimistis penjualan mobil listrik di dalam negeri akan meningkat seiring diterbitkannya Perpres tersebut.Meski begitu, ia akan melihat lebih detail apa saja isi Perpres yang akan diluncurkan.
(Baca: Sri Mulyani Sebut Perpres Mobil Listrik Akan Diteken Jokowi Pekan Ini)
Perpres mobil listrik tinggal selangkah lagi diterbitkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, draf Perpres mobil listrik tersebut tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur insentif bea masuk atas importasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga pembebasan pajak.