PLN Lelang Pembangkit Listrik Tenaga Surya dan Angin di 5 Provinsi

Image title
25 Juli 2019, 11:43
Sebuah kendaraan alat berat beroperasi di area pembangunan Pembangkit Listirk Tenaga Bayu (PLTB) di Desa Mattirotasi, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Selasa (28/11).
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Sebuah kendaraan alat berat beroperasi di area pembangunan Pembangkit Listirk Tenaga Bayu (PLTB) di Desa Mattirotasi, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Selasa (28/11).

PLNberencana melelang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di lima wilayah pada kuartal III 2019. Kelima wilayah tersebut adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Kalimantan Selatan, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Executive Vice President Energi Baru dan Terbarukan (EBT) PLN Zulfikar Manggau mengatakan bahwa pembangkit energi terbarukan memiliki sifat intermitensi, sehingga tidak mampu memberikan daya 24 jam sehari. Jadi lelang dilakukan dengan dua jenis pembangkit EBT.

Sehingga, apabila satu pembangkit tidak memiliki daya yang maksimal, jenis pembangkit lainnya bisa menggantikan. "Itu bukan hanya PLTS, tapi juga PLTB, jadi kami kelompokan pembangkit setidaknya PLTS dengan PLTB, karena kan sifatnya intermiten," kata dia, saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/7).

Ia menyebut, total kapasitasnya pembangkit di Kalimantan Selatan 70 Megawatt (MW), Jawa Barat 150 MW, Banten 100 MW, dan Jawa Tengah 150 MW. Sedangkan untuk di NTT masih dalam kajian untuk menentukan kapasitas.

(Baca: BUMN Diajak Bersinergi Kejar Target Pembangkit Listrik Tenaga Surya)

Nantinya, perusahaan yang akan mengikuti lelang berasal dari Daftar Penyedia Terseleksi (DPT). Setelah PLN merampungkan kelayakan proyek, maka bisa langsung dilelang. "Sebenarnya sedang proses final, dalam satu bulan ini bisa selesai," ujarnya.

Sebelumnya, PLN telah melelang PLTS di Bali Barat dan Bali Timur. Masing-masing pembangkit memiliki kapasitas 50 MW. Ini merupakan lelang ulang yang dilakukan pada tahun lalu. Pelelangan tersebut belum menentukan produsen listrik swasta (independent power producer/IPP) yang menang karena ditemukan adanya proses yang tidak sesuai dengan prosedur.

"Kami anggap ada keanehan dari panitia PLN, jadi prosesnya tidak clean," kata Pembina Energi Baru dan Terbarukan (EBT) PLN Djoko Rahardjo Abumanan ketika dihubungi beberapa waktu lalu.

(Baca: BPPT Jelaskan Penyebab Mobil Listrik untuk Pribadi Bakal Mahal )

Reporter: Fariha Sulmaihati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...