Kadin Sarankan Pelaku E-commerce Adaptasi Blockchain Agar Tak Bangkrut
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengatakan, usaha online di Indonesia bisa bangkrut jika tidak mengadopsi sistem blockchain. "E-commerce besar kalau tidak menerapkan blockchain, bisa hilang," ucap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Logistik dan Supply Chain Rico Rustombi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Senin (29/7).
E-commerce selama ini menjadi perantara bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memasarkan produknya. Nah, dengan sistem blockchain, hal itu dapat dihapus. UMKM bisa langsung memakai blockchain untuk pembayaran, pemasaran, bahkan mendapatkan fasilitas pinjaman.
Rico mengatakan, blockchain dapat membuka akses pendanaan baru bagi pelaku UMKM, terutama dari perbankan yang selama ini masih sulit didapatkan. Dengan mengadopsi sistem ini, bisnis UMKM akan lebih berkembang dan bisa terkoneksi secara global.
"UMKM dengan blockchain bisa terintegrasi dengan baik nantinya. Selain itu bisa diberikan akses pendanaan dan konektivitas ekosistem," katanya.
(Baca: Kadin: Blockchain Tingkatkan Daya Saing Perusahaan Nasional di Global)
Blockchain merupakan sistem pencatatan transaksi sentral yang tidak diatur oleh bank atau pihak ketiga, melainkan oleh seluruh pengguna. Dengan kata lain, sistem ini merupakan sebuah buku kas digital yang digunakan bersama oleh seluruh nasabah.
Walaupun saat ini belum dikenal di pasaran, Rico berharap teknologi tersebut dapat berkembang dalam empat sampai lima tahun ke depan. Saat ini, Kadin membuat Blockchain Center of Excellence and Education (BCEE) yang difokuskan untuk UMKM agar bisa memperbesar usahanya.
Teknologi Blockchain untuk Operasional Pelabuhan
Menurut riset yang dilakukan Kadin, teknologi blockchain juga cocok untuk diterapkan di pelabuhan-pelabuhan besar. Keunggulan dari teknologi ini adalah tidak bergantung pada server dan penggunaannya dapat berlangsung selama 24 jam.
Saat ini permasalahan logistik yang terjadi di Indonesia adalah biaya yang tidak murah dibandingkan negara-negara lain akibat regulasi-regulasi yang tumpang tindih antar kementerian dan lembaga.