Premi Restrukturisasi Perbankan Ditargetkan 2% dari PDB 2017

Image title
31 Juli 2019, 19:57
Presiden Jokowi memberikan arahan saat bertemu pimpinan industri perbankan nasional, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/3)
www.setkab.go.id
Presiden Jokowi memberikan arahan saat bertemu pimpinan industri perbankan nasional, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/3)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan premi untuk Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) sebesar 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) 2017.

"Ini akan dikenakan selama 30 tahun, dengan suatu target tertentu dan targetnya menggunakan PDB 2017," kata Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Halim Alamsyah di kantornya, Jakarta, Rabu (32/7).

Ia menjelaskan, premi PRP ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Halim menjelaskan, premi ini berbeda dari premi penjaminan. Dalam premi penjaminan, yang dijaminkan merupakan simpanan masyarakat yang ada di perbankan. Tujuannya, jika terjadi kegagalan bank yang sistemik, UU tersebut mengamanahkan resolution fund. "Ini akan dipakai untuk membiayai perbaikan bagi bank sistemik," katanya.

(Baca: LPS Buka Peluang Turunkan Bunga Penjaminan Simpanan Lagi Tahun Ini)

Peraturan pemerintah mengenai premi PRP, saat ini masih menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, draf regulasi ini telah melalui proses pembahasan bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu, Halim menilai premi ini tidak akan memberatkan perbankan. Sebab, mereka telah dilibatkan dalam pembahasannya.

Selain itu, tarif preminya dinilai longgar. "Rate-nya relatif tidak besar karena ini tarifnya antara 0,004% sampai 0,007% dari total aset bank," kata Halim. Sementara, untuk bank-bank kecil dengan total aset di bawah Rp 1 triliun, termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), tarif preminya adalah 0%.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan, di dalam Peraturan Pemerintah terkait premi PRP, ada target dana premi hingga mencapai 2% dari PDB 2017. Menurutnya, target pengumpulan dana PRP tersebut masih rekatif kecil dibandingkan dengan waktu krisis moneter 1998-1999.

(Baca: Bunga Kredit Diprediksi Turun dalam 3-6 Bulan ke Depan)

"kalau dilihat biaya penyelamatan sektor perbankan pada periode 1998-1999 itu lebih dari 60% dari PDB," ujar Fauzi. Namun, fauzi memahami, jika industri perbankan pada awalnya keberatan dengan rencana ini karena mereka sudah dipungut premi penjaminan LPS dan premi untuk OJK.

Namun, Fauzi menyampaikan, LPS pun sudah melihat kondisi perbankan dalam negeri.=, seperti Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) sebesar 23% dan Marjin Bunga Bersih (Net Interest Margin/NIM) yang juga tertinggi di Asia, bahkan di dunia. "Maka itu, premi PRP tidak akan memberatkan," ujar Fauzi.

Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...