Polusi Udara Jakarta Buruk, Anies dan Jokowi Digugat di Pengadilan

Image title
1 Agustus 2019, 14:44
gugatan polusi udara Jakarta, Anies, Jokowi
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Presiden Joko Widodo didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencoba moda transportasi MRT dari Stasiun Bundaran HI-Lebak Bulus-Bundaran HI di Jakarta, Selasa (19/3/2019). Anies dan Jokowi digugat atas buruknya polusi udara Jakarta.

Gabungan organisasi masyarakat dan lingkungan hidup menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena buruknya polusi udara Ibu Kota. Anies dituntut untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta yang makin memburuk.

Selain Anies, gugatan dilayangkan kepada pejabat negara lainnya yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Sidang perdana gugatan polusi udara tersebut berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Saifudin Zuhri, menunda sidang perdana karena belum lengkapnya sejumlah persyaratan persidangan dari penggugat dan tergugat.

(Baca: Polusi Jakarta Buruk, Jokowi Tawarkan Solusi untuk Anies)

Saifudin memutuskan sidang digelar kembali pada 22 Agustus 2019, "Pihak pemohon dan termohon sudah sepakat seluruhnya untuk ditunda karena adanya kekurangan berkas formalitas yang harus dipenuhi dalam persidangan kali ini," kata Saifudin.

Gugatan itu diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Greenpeace Indonesia serta 31 orang dari Koalisi Gerakan Ibu Kota.

"Kami menuntut agar para tergugat membuat serangkaian kebijakan untuk memenuhi hak atas udara bersih bagi penggugat dan 10 Juta warga Jakarta lainnya," kata Anggota Tim Advokasi Gerakan Koalisi Ibukota, Nelson Nikodemus Simmamora di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, (1/8).

Nelson memaparkan, buruknya kualitas udara di Jakarta ditunjukkan parameter pencemaran udara yang telah melebihi Baku Mutu Udara Nasional (BMUN). "Sebagai contoh singkat, angka konsentrasi PM 2,5 dari Januari hingga Juni 2019 adalah 37,82 yg/m3 atau dua kali lebih tinggi dari standar nasional atau 3 kali lebih tinggi dari standar badan kesehatan dunia (WHO)," katanya.

(Baca: Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Masih Tidak Sehat)

Nelson juga menyebutkan, karena parameter pencemaran udara ini sudah melebihi Baku Mutu, maka potensi timbulnya gangguan kesehatan akan sangat tinggi. Dia menyebutkan saat ini sekitar 58,3 % warga DKI Jakarta telah menderita berbagai macam penyakit akibat polusi udara tersebut.

Biaya pengobatan dari penyakit yang disebabkan ppolusi udara diperkirakan mencapai Rp 51,2 triliun. "Angka ini diprediksi akan semakin meningkat seiring memburuknya kualitas udara Jakarta apabila tidak ada langkah-langkah dari pengambil kebijakan," ujar Nelson.

Anggota Tim Advokasi Gerakan Koalisi Ibukota lainnya, Ayu Eza Tiara menyebutkan, mereka menggugat Presiden Jokowi agar merevisi Peraturan Pemerintah No 41 tahun 1999 tentang BMUN. Selain itu, Kementrian LHK diharapkan melakukan supervisi atau pengawasan terhadap terhadap Gubernur dalam hal pengendalian pencemaran.

"Lembaga peradilan melalui Majelis Hakim diharapkan dapat menjalankan fungsinya untuk memerintahkan pejabat pemerintahan yang lalai dalam melaksanakan kewajiban," katanya.

(Baca: Bandingkan dengan Jakarta, Wali Kota Risma Pamer Pencapaian Surabaya)

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...