7 Strategi Jakarta Tangani Polusi Udara, Uji Emisi hingga Penghijauan

Martha Ruth Thertina
2 Agustus 2019, 18:22
Polusi Jakarta, Instruksi Gubernur Pengendalian Kualitas Udara, Kualitas Udara Jakarta
ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
Suasana gedung-gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta, Senin (29/7/2019). Berdasarkan data situs penyedia peta polusi daring harian kota-kota besar di dunia AirVisual, menempatkan Jakarta pada urutan pertama kota terpolusi sedunia pada Senin (29/7) pagi dengan kualitas udara mencapai 183 atau dalam kategori tidak sehat.

Indeks kualitas udara Jakarta tercatat sebagai salah satu yang terburuk di dunia. Banyak pihak mulai menyoroti dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. Memasuki Agustus ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menerbitkan Instruksi Gubernur tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Instruksi Gubernur tersebut memuat tujuh strategi yang akan dijalankan perangkat daerah untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta. Berikut ketujuh strategi tersebut:

(Baca: Kualitas Udara Jakarta Paling Buruk di Dunia pada Jumat Ini)

  1. Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan, serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Linko pada tahun 2020.
  2. Perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan dengan pengendalian kualitas udara pada 2021.
  3. Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025.
  4. Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada 2020
  5. Memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi yang berada di wilayah DKI Jakarta mulai tahun 2019.
  6. Mengoptimasikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi mulai tahun 2019, serta mendorong adopsi prinsip green buiding oleh seluruh gedung melalui penerapan insentif dan disinsentif.
  7. Merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan menginstalasi solar panel rooftop pada seluruh gedung sekolah, gedung pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Dorongan Modifikasi Cuaca untuk Solusi Jangka Pendek

Beberapa pihak menilai perlunya solusi jangka pendek untuk pengendalian kualitas udara Jakarta. Solusi tersebut yakni modifikasi cuaca, berupa pendinginan lapisan di atmosfer agar polutan tidak terperangkap hingga hujan buatan.

Kepala Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca (BBMTC) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Tri Handoko Seto mengatakan musim kemarau berpengaruh besar terhadap kepekatan polutan. "Hujan sangat jarang sehingga atmosfer tidak tercuci oleh air hujan, akibatnya polutan semakin menumpuk," kata dia seperti dikutip Antara, Jumat (2/8).

(Baca: Polusi Udara Jakarta Buruk, Anies dan Jokowi Digugat di Pengadilan)

Lebih jauh, ia menjelaskan, pada musim kemarau, atmosfer bersifat stabil sehingga polutan terperangkap pada lapisan inversi. Agar atmosfer tidak stabil dan polutan tidak terperangkap, langkah yang bisa diambil adalah menebarkan es kering ke lapisan inversi.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...