Kendaraan Usia 10 Tahun Dilarang Operasi, Pembelian Mobil Akan Naik
Executive General Manager Toyota Astra Motor Franciscus Soerjopranoto mengatakan, pembatasan kendaraan berusia lebih dari 10 tahun di ibu kota diperkirakan dapat meningkatkan volume pembelian mobil. Apalagi, mobilitas menjadi hal yang penting bagi masyarakat Jakarta.
"Market bisa bertambah karena butuh replacement (penggantian) kendaraan yang sudah 10 tahun, ganti mobil baru," kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (2/8).
Menurut dia, keinginan memiliki kendaraan di Jakarta masih besar. Sebab, mobil kerap menjadi kendaraan masyarakat yang tinggal di kawasan tak terjangkau transportasi publik.
(Baca: Kendaraan di Atas 10 Tahun Dilarang Beroperasi di Jakarta Mulai 2020)
Selain itu, ia mengatakan daya beli kelas menengah ke atas juga berada di Jakarta. Hal ini tercermin dari pembelian mobil low cost green car (LCGD) hingga Ferrari dan Lamborghini yang banyak dilakukan konsumen ibu kota. Ini artinya, ada kemampuan daya beli masyarakat untuk membeli kendaraan lama dengan yang baru.
Meski begitu, ia menilai, masyarakat ke bawah yang kemungkinan besar akan membatasi penggunaan kendaraan pribadi seiring dengan penerapan Instruksi Gubernur tersebut. Dampak terhadap penjualan kendaraan ini masih memerlukan kajian bersama dengan pemerintah daerah. "Biasanya Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) akan diskusi dengan pelaku otomotif mengenai dampaknya," ujar dia.
(Baca: Polusi Udara Jakarta Buruk, Anies dan Jokowi Digugat di Pengadilan)
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Johannes Nangoi juga mengatakan kemungkinan peningkatan penjualan bisa terjadi. "Kalau satu orang satu mobil. Kemudian 10 tahun ganti baru, bisa bantu dongkrak penjualan," ujarnya.
Tidak hanya itu, Johannes juga melihat peluang peningkatan penjualan kendaraan hybrid dan mobil listrik. Kendaraan tersebut memiliki emisi gas buang yang rendah sehingga memiliki tujuan yang serupa dengan pemerintah Jakarta.
Menurut dia, kebijakan pembatasan kendaraan itu tidak bertujuan untuk meningkatkan penjualan kendaraan. Namun, untuk menekan emisi gas buang.
Adapun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan.
Kualitas udara Jakarta saat ini memang memprihatinkan. Pagi kemarin, sekitar pukul 06.00 WIB, tercatat angkanya di 155. Angka ini menunjukkan kualitas udara masuk pada kategori tidak sehat dengan konsentrasi parameter PM2.5 sebesar 63,5 ug/m3 berdasarkan US Air Quality Index (AQI) atau indeks kualitas udara.
Dengan adanya aturan tersebut, harapannya, ketentuan uji emisi bagi kendaraan pribadi akan diperketat mulai 2019 dan tidak ada lagi kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.
(Baca: Polusi Jakarta Buruk, Jokowi Tawarkan Solusi untuk Anies)