Korban Berjatuhan, OJK Usulkan Undang-Undang Fintech

Michael Reily
2 Agustus 2019, 13:00
fintech
Katadata

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penyusunan undang-undang tersendiri yang mengatur kegiatan financial technology (fintech). Sebab, maraknya kasus pinjaman online secara ilegal dinilai perlu penangangan khusus.

"Butuh undang-undang tersendiri sebagai naungan hukum fintech,” kata Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (2/8). Ia menambahkan, "Seperti Undang-Undang Perbankan atau Undang-Undang Asuransi."

Tongam yang juga Direktur Dukungan Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK menyatakan, OJK hanya berwenang mengawasi 113 perusahaan yang terdaftar. Sedangkan, ribuan fintech ilegal telah merugikan masyarakat.

Ia menyebut, sebanyak 1.230 fintech ilegal telah diblokir sejak tahun lalu. Di antaranya, 404 entitas diblokir pada 2018 dan 826 entitas lain ditutup per Juli 2019. "Kami ingin fintech yang melakukan kegitan tanpa izin dari otoritas berwenang dimasukkan sebagai tindak pidana," kata Tongam.

Sejauh ini, Satgas Waspada Investasi mencatat, setidaknya ada tiga jenis kasus tindak pidana kriminal yang terkait penagihan pinjaman dari fintech ilegal. Di antaranya, ada tindak pidana pengancaman, penganiayaan, serta pornografi.

(Baca: Pelanggaran Data Pribadi di Indonesia: Diperdagangkan hingga Ancaman)

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...