KPK Tetapkan Direktur AP II dan Staf PT INTI Tersangka Suap Proyek BHS

Image title
2 Agustus 2019, 06:17
Gedung KPK
ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (AP II), Andra Agusallam (AYA) dan Staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Taswin Nur (TSW) sebagai tersangka kasus suap proyek baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP).

Wakil Ketua KPK, Basari Panjaitan mengungkapkan dalam kasus tersebut, Andra disangkakan menerima uang suap sebesar SG$ 96,700 atau sekitar Rp 996 juta (kurs Rp 10.200/dolar Singapura) dari Taswin sebagai imbalan karena telah memuluskan proyek BHS untuk dikerjakan oleh INTI.

Advertisement

Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK, Basaria mengungkapkan, APP awalnya berencana melakukan tender dalam pengadaan proyek BHS. "Akan tetapi Andra justru melakukan penjajakan agar proyek tersebut langsung ditujukan kepada PT INTI," ungkapnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8).

Padahal dalam pedoman perusahaan, penunjukan langsung hanya bisa dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang dan jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten atau perusahaan yang telah mendapatkan izin dari pemilik paten.

(Baca: Andra Agussalam, Direktur Keuangan Angkasa Pura II yang Ditangkap KPK)

"AYA juga mengarahkan adanya negosiasi antara APP dan INTI untuk meningkatkan DP dari 15% menjadi 20% untuk modal awal INTI dikarenakan ada kendala dari segi cashflow di INTI," ungkap Basaria.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement