ATSI Prediksi Investasi Sistem Blokir IMEI Capai Rp 200 M per Operator

Cindy Mutia Annur
3 Agustus 2019, 14:30
aturan imei, atsi, kominfo
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Pedagang memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2019). Pemerintah akan mengeluarkan regulasi untuk memblokir ponsel selundupan atau \"black market\" melalui validasi database nomor indentitas ponsel (IMEI) pada Agustus 2019.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Indonesia (ATSI) memprediksi biaya investasi yang harus dikeluarkan dalam membangun sistem untuk pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) mencapai Rp 200 miliar per operator. Nantinya, sistem yang bernama Equipment Identity Registration (EIR) itu memungkinkan operator untuk mengontrol akses ke jaringan seluler dalam mencegah pencurian maupun penipuan telepon seluler (ponsel).

Wakil Ketua Umum ATSI Merza Fachys mengatakan, asosiasinya mendukung implementasi aturan IMEI di Indonesia. Seluruh operator sudah siap untuk mengintegrasikan data IMEI yang ada di perusahaannya ke sistem EIR.

Advertisement

Namun, ia juga berharap aturan itu tidak membebani para operator dalam membangun sistem tersebut. "Kami minta agar diringankan saja beban (biaya investasi) ini," ucap Merza usai acara Indonesia Technology Forum di Jakarta, Jumat (2/8).

Menurut dia, hingga saat ini operator belum mendapat gambaran secara rinci mengenai kebutuhan, pembagian tugas, termasuk alat yang perlu disiapkan dalam menyambut aturan IMEI tersebut. "Masih banyak PR (pekerjaan rumah) kami. Jadi, kami harap hal ini bisa segera disepakati bersama (dengan pemerintah)," katanya.

ATSI mencatat, ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh operator, antara lain soal mekanisme blokir dan membuka blokir dari operator, registrasi IMEI perangkat bawaan pribadi dari luar negeri, pusat layanan konsumen, serta mitigasi fenomena IMEI di lapangan seperti duplikasi dan kloning IMEI.

Operator perlu membuat sistem tambahan untuk urusan blokir dan membuka blokir tersebut melalui sistem EIR. Apabila IMEI ponsel tidak terdaftar, maka layanan seluler untuk perangkat tersebut akan diblokir.

Ketika pengguna kehilangan ponselnya, maka pengguna juga bisa melaporkan nomor IMEI ponselnya ke operator untuk diblokir agar tidak bisa disalahgunakan oleh oknum lain. Jika ponselnya kembali, ia bisa mengajukan kepada operator untuk membuka kembali blokir tersebut.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement