Rencana Tax Amnesty Jilid II Ditentang karena Perburuk Sistem Pajak

Agatha Olivia Victoria
3 Agustus 2019, 06:00
tax amnesty jilid ii
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menolak wacana pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II karena akan berdampak buruk bagi sistem perpajakan Indonesia.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menolak wacana pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Ia menganggap, wacana tersebut akan berdampak buruk bagi sistem perpajakan Indonesia.

"Kami tidak setuju dan menolak tegas wacana tax amnesty jilid II sebagaimana beredar dan diwacanakan, oleh siapa pun," katanya dalam keterangan resmi,  Jumat (2/8).

Advertisement

Ia melanjutkan, kewibawaan dan otoritas negara haruslah melampaui urusan-urusan partikular dan kepentingan sesaat yang sangat subjektif dan oportunistik. Pemerintah sebaiknya tegas dan fokus pada reformasi perpajakan dengan cara lain.

Cara tersebut dijelaskan Prastowo seperti menyempurnakan regulasi, memperbaiki administrasi, meningkatkan pelayanan, dan konsisten melakukan pengawasan kepatuhan.

Kebutuhan akan sistem perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel jauh lebih penting dan mendesak. "Ketimbang terus berkompromi dengan kelompok dan pihak yang memang sejak awal tidak punya niat untuk patuh dan terbiasa menjadi penumpang gelap republik ini," tulisnya.

(Baca: Sri Mulyani Kaji Terapkan Tax Amnesty Jilid II)

Adapun menurut Prastowo, pengampunan pajak yang diberikan pada tahun 2016-2017 sudah menunjukkan kebaikan hati pemerintah untuk menunda penegakkan hukum. Hal tersebut seharusnya dimanfaatkan dengan maksimal oleh wajib pajak.

Apalagi, program tax amnesty sudah diikuti keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui Perppu 1 Tahun 2017/UU No. 9 Tahun 2017. Hal ini sejalan dengan peta jalan penegakan hukum pasca tax amnesty yang akan lebih efektif jika didukung data/informasi yang akurat.

Saat ini, sudah dibuat pemetaan dan profil wajib pajak menurut klasifikasi risiko yang terdiri dari tinggi, sedang, dan rendah. Wajib pajak yang selama ini sudah patuh atau sudah ikut tax amnesty dengan jujur masuk dalam kategori risiko rendah. Sedangkan, di luar itu masuk kategori risiko sedang dan tinggi sesuai kondisi kepatuhannya. "Merekalah yang menjadi sasaran pembinaan (risiko sedang) dan penegakan hukum (risiko tinggi)," ujarnya.

Karena itu, Prastowo mengajak semua pihak terutama institusi negara, memperkuat dan memback-up penuh Ditjen Pajak untuk melakukan reformasi pajak dan penegakan hukum yang terukur, imparsial, objektif, dan fair. "Apalagi reformasi pajak telah diiringi dengan kebijakan insentif yang cukup signifikan dan kelonggaran penegakan hukum," katanya.

Sri Mulyani Pertimbangkan Tax Amnesty Jilid II

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sedang mempertimbangkan untuk melakukan tax amnesty jilid II. Hal ini sebagai respon banyaknya aspirasi dan masukan dari berbagai pihak, terutama para pengusaha.

Halaman:
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement