Industri Akan Tuntut Ganti Rugi ke PLN Akibat Listrik Mati
Pelaku industri berencana mengajukan permohonan ganti rugi kepada PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena listrik mati pada hari Minggu (4/8) kemarin dan berlanjut hingga Senin (5/8).
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Johnny Darmawan mengatakan pelaku industri yang merasakan kerugian di antaranya industri tekstil yang mengalami cacat produksi akibat listrik mati. Selain itu, sektor ritel juga terdampak mati lampu sehingga konsumen tak bisa berbelanja pada akhir pekan.
Menurut Johnny, pengajuan ganti rugi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam Pasal 29 ayat (1) Huruf e menyebutkan konsumen berhak untuk mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
“(Pelaku industri) akan menghitung jumlahnya dan minta (ganti rugi) ke PLN,” kata dia kepada katadata.co.id, Senin (5/8).
(Baca: Kronologi Listrik Mati Massal dan Kurang Antisipasinya PLN)
Selain itu, Johnny mengklaim sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga terkena imbas. Mantan bos Toyota Asta Motor itu memberi contoh pengusaha ikan mengalami kerugian akibat akuarium ikan tidak mendapatkan sambungan listrik untuk pasokan oksigen. Meski begitu, Johnny belum memperkirakan total kerugian yang dialami industri.
“Dampaknya besar karena ini bencana dan cakupan wilayahnya (juga) besar,” kata dia.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan industri masih menghitung jumlah kerugian akibat mati listrik. Dia juga menjelaskan beberapa industri mengalami penurunan produktivitas dan kualitas produk, khususnya untuk produk yang tidak tahan lama tanpa adanya lemari pendingin yang berfungsi.
Shinta juga menilai kerugian tersebut akan menjadi beban perusahaan meski pengusaha berharap adanya ganti rugi. Namun demikian ia juga menjelaskan beberapa hal tidak bisa digantikan kerugiannya, seperti masa tenggat ekspor yang terlewat sehingga pengusaha kehilangan pelanggan.
“Kami perlu pelajari juga apa yang bisa ditawarkan pemerintah untuk mengganti kerugian yang sudah dialami oleh pelaku usaha,” ujarnya.
(Baca: Sripeni Inten Cahyani, Plt Dirut PLN yang Disorot karena Listrik Mati )
Shinta berharap ke depannya PLN dapat mempersiapkan rencana cadangan bila hal serupa terjadi. Ini karena PLN merupakan satu-satunya otoritas pengadaan dan distribusi energi ke pengusaha dan masyarakat. Dia juga menyarankan apabila perusahaan setrum plat merah itu tak memiliki kapasitas yang cukup untuk menjamin pelayanan maka swasta dapat dilibatkan berpartisipasi.
"Ini agar layanan penyediaan energi kepada pelaku usaha dan masyarakat tetap lancar," pungkasnya.
Jaringan listrik PLN sebagian Pulau Jawa sempat tumbang pada hari Minggu (5/8) dan berbuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendatangi kantor pusat PLN pada pagi tadi. Jokowi menegur PLN yang seharusnya punya tata kelola risiko untuk menghadapi gangguan seperti yang terjadi kemarin.
"Saya tahu peristiwa seperti ini pernah kejadian pada 2002 di Jawa dan Bali, 17 tahun lalu. Semestinya itu bisa dipakai sebagai pelajaran kita bersama," katanya.
(Baca: Datangi Kantor PLN, Jokowi Marah Minta Listrik Mati Tak Terulang Lagi )