PLN Potong Gaji Karyawan untuk Bayar Kompensasi Listrik Mati 2 Hari
Direksi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan akan memotong gaji karyawan untuk membayar kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak listrik mati massal pada 4-5 Agustus 2019, di sebagian wilayah Jawa.
Direktur Pengadaan Strategis 2 Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan gaji dipotong dari bonus karyawan. Total kompensasi yang akan dibayarkan oleh PLN sebesar Rp 839 miliar yang akan ditanggung renteng oleh 40.000 karyawan.
"Karena di PLN itu ada yang namanya merit order, kalau kerja tidak bagus potong gaji," kata Djoko saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/8).
(Baca: 20 Juta Pelanggan Alami Listrik Mati, Kompensasi PLN Capai Rp 1 T)
Djoko menjelaskan PLN tak memiliki sumber dana untuk membayar kompensasi, selain dari memotong gaji karyawan. PLN tak dapat menggunakan dana Penanaman Modal Negara (PMN) 2019 sebesar Rp 6,5 triliun dari pemerintah. Apalagi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dana PMN dan APBN tersebut hanya dapat digunakan untuk investasi dan biaya operasional. "PMN itu untuk investasi pembangunan, tidak boleh (bayar kompensasi), apalagi APBN," kata Djoko.
Perhitungan kompensasi berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.
(Baca: Listrik Mati 2 Hari, Berikut Perhitungan Kompensasi Pelanggan dari PLN)
Dalam pasal 6 disebutkan sejumlah indikator mutu pelayanan listrik yaitu, lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kilowaatt hour (kWh) meter, waktu terkoreksi kesalahan rekening, dan kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
Bagi golongan yang terkena penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment akan mendapatkan pengurangan sebesar 35% dari tagihan listrik. Sedangkan, bagi konsumen golongan yang tidak terkena penyesuaian tarif akan mendapatkan pengurangan sebesar 25% dari total tagihan listrik.
Untuk Konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen untuk tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama.
(Baca: Bayar Kompensasi Listik Mati, Gaji & Bonus Pegawai PLN Puluhan Triliun)