Serikat Pekerja PLN Tolak Gaji Dipotong untuk Kompensasi Listrik Mati

Ameidyo Daud Nasution
7 Agustus 2019, 14:33
PLN, Listrik Mati, Potong Gaji
Instagram/PLN.id
Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani saat konferensi pers. PLN berencana memotong gaji karyawan sebagai kompensasi padamnya listrik pada Minggu (5/8). Namun Serikat Pekerja PLN menolak wacana terssebut.

Serikat Pekerja PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) menolak pemotongan gaji dan bonus karyawan sebagai bentuk kompensasi kepada pelanggan atas matinya listrik pada hari Minggu (5/8) dan Senin (6/8) di sebagian wilayah Jawa. Direksi PLN sebelumnya menyatakan pembayaran kompensasi listrik mati sebesar Rp 839 miliar dengan memotong gaji 40 ribu karyawan secara tanggung renteng.

Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Eko Sumantri beralasan pemotongan gaji karyawan berpotensi melanggar sejumlah aturan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Advertisement

"Saya sangat yakin pekerja tidak setuju gaji dipotong, potensi melanggar UU," kata Eko kepada Katadata.co.id, Rabu (7/8).

(Baca: PLN Potong Gaji Karyawan, Kompensasi Listrik Mati Berlaku Bulan Depan)

Eko merujuk pada Pasal 93 UU 13 Tahun 2003 serta Pasal 24 PP 78 Tahun 2015 yang mengatur upah tidak dibayarkan hanya jika pekerja tidak melakukan pekerjaan. Dalam Pasal 24 PP 78 juga menyebut pekerja yang tidak bekerja karena sakit, menikah, hingga mengambil hak istirahat juga tetap harus dibayar upahnya.

"Ada perlindungan upah dalam PP," kata dia.

Eko menganggap pernyataan pemotongan gaji hanya baru terlontar dari Direktur Pengadaan Strategis 2 Djoko Rahardjo Abumanan. Ia menjelaskan pemberian gaji di PLN sudah memiliki prosedur sendiri. "Kami belum klarifikasi, mungkin hanya spontanitas dari salah satu direksi," ujarnya.

Alih-alih memotong gaji, dia juga menyarankan manajemen PLN mengambil sumber kompensasi dari tempat lain yang tidak melanggar aturan. "Persisnya kami belum tahu, tapi tidak diambil dari hak pekerja," kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement