Mulai Besok, Aturan Tarif Baru Ojek Online Diperluas ke 123 Kota

Michael Reily
8 Agustus 2019, 13:28
Aturan tarif ojek online diperluas
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ojek online melintas di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur (25/3). Aturan tarif ojek online akan diperluas ke 123 kota.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah 88 kabupaten/kota yang bakal menerapkan aturan tarif ojek online. Dengan begitu, tarif baru layanan berbagi tumpangan (ride-hailing) dengan kendaraan roda dua itu akan berlaku di 123 lokasi dari total 224 wilayah operasional, mulai besok (9/8).

Berdasarkan kajian Kemenhub, cakupan tersebut mewakili 80% dari total pesanan ojek online di Indonesia.  “Kami akan mengawasi lewat Dinas Perhubungan di daerah,” kata Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani di kantornya, Jakarta, Kamis (8/8).

Advertisement

Penyesuaian tarif itu merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019. Rinciannya, zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar Rp 1.850-Rp 2.300 per kilometer.

Lalu, zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif  Rp 2.000-Rp 2.500 per kilometer. Zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per kilometer.

Kebijakan tarif ojek online tersebut diterapkan bertahap. Pertama kali diberlakukan di 13 kota pada Mei lalu. Kemudian, aturan ini diterapkan di 45 kota pada Juli lalu. Kini, regulasi itu akan diimplementasikan di 123 kota.

(Baca: 4 Efek Negatif Kenaikan Tarif Ojek Online, Order Turun hingga Inflasi)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement