Ada Batas Atas-Bawah, Menhub Harap Harga Tiket Pesawat Sudah Sesuai

Rizky Alika
9 Agustus 2019, 22:00
tiket pesawat, menteri perhubungan budi karya sumadi
ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL
Ilustrasi, pesawat terbang. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap ada penyesuaian harga tiket pesawat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap ada ekuilibrium baru pada harga tiket pesawat. Sebab, pemerintah telah menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Dengan demikian, maskapai akan menerapkan tarif yang telah ditentukan. "Kami sudah menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah, ini jadi sarana," kata Budi di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Jumat (9/8).

Ia pun menilai maskapai berbiaya murah (low cost carrier/LCC) dapat menerapkan ketentuan tarif tersebut. "Ini supaya ada tarif yang pantas untuk masyarakat," ujarnya.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berharap pemerintah tidak melakukan intervensi terlalu jauh terhadap industri penerbangan. Bila intervensi terlalu jauh, Tulus menilai akan terjadi penurunan aspek keselamatan. Sebab, maskapai dapat mengurangi pelayanan lantaran adanya penyesuaian tarif.

Di sisi lain Tulus mengatakan, tarif batas atas sebesar 12-16% masih terlalu tinggi. Ia pun berharap pemerintah dapat mengubah ketentuan tersebut.

Dengan demikian, maskapai dapat menentukan tarif dengan lebih fleksibel. "Karena di dunia internasional, yang lazim itu tiket pesawat tidak diatur oleh negara," kata Tulus.

Pemerintah memang berusaha menurunkan harga tiket pesawat. Salah caranya dengan mengevaluasi secara berkala penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku efektif sejak 18 Mei 2019 lalu.

Selain itu, pemerintah dan para pelaku usaha penerbangan bahkan mengadakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada awal Juli lalu untuk evaluasi penurunan tiket pesawat sebesar 50% dari Tarif Batas Atas.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyatakan diskon 50% harga tiket pesawat memiliki tiga persyaratan. Pertama, syarat penerbangan murah hanya setiap hari Selasa, Kamis, dan Sabtu. Kedua, jam keberangkatan terbatas antara pukul 10.00 sampai 14.00 waktu lokal berdasarkan letak bandar udara. Terakhir, penurunan harga tiket tergantung alokasi kursi dari total kapasitas pesawat.

Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...