KPK Tahan Anggota Fraksi PDIP Tersangka Suap Impor Bawang Putih

Image title
Oleh Antara
9 Agustus 2019, 11:24
KPK, impor bawang putih fraksi PDIP
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Anggota Komisi VI DPR dari PDIP I Nyoman Dhamantra mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (INY) bersama lima orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (9/8) seperti dikutip dari Antara.

Para tersangka yang merupakan penerima suap yakni Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri yang merupakan orang kepercayaan Nyoman, dan Elviyanto dari pihak swasta.

(Baca: KPK Tetapkan Politisi PDIP Tersangka Kasus Suap Impor Bawang Putih)

Tiga tersangka yang merupakan pemberi suap, yakni Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.

Berdasarkan penyelidikan KPK, Nyoman diduga berperan sebagai sebagai pintu masuk bagi Chandry alias Afung pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) guna mendapatkan kemudahan impor bawang putih.

Awalnya Afung mengalami kesulitan mengurus Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) yakni dari Kementrian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan. Doddy menawarkan bantuan membantu Afung mendapatkan kedua izin tersebut.

Doddy mengenalkan Zulfikar kepada Afung. Zulfikar dianggap memiliki rekanan dan berprengaruh mengurus izin tersebut. Zulfikar ini memiliki kedekatan personal dengan orang kepercayaan Nyoman, Mirawati Basri dan Elviyanti. Kemudian, digelar pertemuan antara Doddy, Zulfikar, Mirawati dan Elviyanti.

Dari pertemuan tersebut disepakati Nyoman akan mendapatkan Rp 3,6 milliar dan komitmen fee Rp 1.700- Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang di impor.

Advertisement

(Baca: KPK Sebut Aliran Suap Impor Bawang Putih Lewat Money Changer)

Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengimpor bawang putih sebanyak 20 ribu ton ke beberapa perusahaan, termasuk di antaranya perusahaan milik Afung. Namun menurut pengakuan tersangka, banyak perusahaan yang membeli kuota dari Afung belum membayar kepadanya, sehingga Afung tidak memiliki dana untuk membayar komitmen fee tersebut.

Afung kemudian coba meminta bantuan pinjaman dana kepada Zulfikar dengan imbalan bunga Rp 100 juta dari pinjaman yang diberikan. Selain itu, jika proses impor itu terealisasi, Zulfikar dijanjikan memperoleh bagian Rp 50 per kilogram dari setiap hasil penjualan bawang putih.

Atas perbuatannya ini, para tersangka yang terlibat dalam proses pemberian suap dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

(Baca: KPK Jemput Anggota DPR Terkait OTT Impor Bawang Putih dari Bali)

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement