Mendag Akan Masukkan Importir Kasus Suap Bawang Putih ke Daftar Hitam
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan akan menindak tegas importir yang terjerat kasus suap impor bawang putih. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Enggar memastikan akan memasukkan importir terkait dalam daftar hitam. "Kalau ada nama (importir) itu, pasti tidak akan mendapatkan izin. Pasti di-blacklist. Tapi kami lihat dulu perkembangannya," kata dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (9/8).
Ia menyatakan dukungannya terhadap proses pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh KPK. Adapun proses perizinan impor telah diperiksa oleh Deputi Pencegahan KPK. "Prosesnya bisa dilihat secara online," ujarnya.
(Baca: KPK Tahan Anggota Fraksi PDIP Tersangka Suap Impor Bawang Putih)
Imbas kasus tersebut, KPK merekomendasikan beberapa hal kepada Kementerian Perdagangan. Pertama, KPK menyarankan Kementerian Perdagangan untuk menyusun acuan guna menilai kelayakan harga komoditas bawang putih impor di tingkat konsumen. Untuk itu, diperlukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2017.
Kedua, KPK mengusulkan agar bawang putih dimasukkan sebagai daftar kebutuhan pokok yang wajib dilaporkan distribusinya dan melakukan post-audit atas laporan stok distributor. Terkait rekomendasi kedua ini, Enggar mengatakan harus didiskusikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. "Itu bukan kewenangan kami," kata dia.
(Baca: Di Atas Prediksi, Inflasi Juli 2019 Capai 0,31% Karena Harga Cabai)
KPK melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan 11 orang pada Rabu (7/8). Ke-11 orang tersebut terdiri dari orang kepercayaan anggota DPR, swasta, importir, hingga sopir. Komisi Antirasuah mengamankan barang bukti transfer sebesar Rp 2 miliar. Setelah itu, KPK mengamankan Anggota DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.
KPK telah menetapkan enam orang di antaranya sebagai tersangka. Sebanyak tiga orang di antaranya merupakan tersangka penerima suap yaitu, I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri yang merupakan orang kepercayaan Nyoman, dan Elviyanto dari pihak swasta.
Sedangkan tiga orang lainnya merupakan tersangka pemberi suap yaitu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Berdasarkan penyelidikan KPK, Nyoman diduga berperan sebagai sebagai pintu masuk bagi Chandry alias Afung pemilik PT Cahaya Sakti Agro guna mendapatkan kemudahan impor bawang putih.