Mendag Sebut Larangan Kementerian ESDM Ganggu Ekspor Nikel Rp 56 T
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan ekspor Indonesia bisa terdampak larangan ekspor bijih nikel (ore) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bahkan ia menyebut ekspor senilai US$ 4 miliar atau setara Rp 56,7 triliun dapat terganggu dengan kebijakan ESDM.
Kementerian ESDM akan melarang sepenuhnya ekspor bijih mineral mulai 2022 mendatang. Selanjutnya, pemerintah akan mewajibkan seluruh hasil produksi diolah di dalam negeri terlebih dahulu.
"Kalau (ekspor) dibatasi, tingkat ekspor kita akan terganggu US$ 4 miliar," kata dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (9/8).
(Baca: Hingga Awal Juli Investasi Sektor Minerba Masih 35% dari Target)
Namun, pria yang akrab dipanggil Enggar ini memahami bahwa rencana tersebut bertujuan untuk mendorong hilirisasi mineral dalam negeri. Apalagi larangan ekspor mineral mentah juga telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 103 ayat (1) UU Minerba, pengolahan dan pemurnian hasil tambang wajib dilakukan di dalam negeri. Namun, ekspor ore masih dibolehkan hingga 2021.