Mendag Sebut Larangan Kementerian ESDM Ganggu Ekspor Nikel Rp 56 T
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan ekspor Indonesia bisa terdampak larangan ekspor bijih nikel (ore) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bahkan ia menyebut ekspor senilai US$ 4 miliar atau setara Rp 56,7 triliun dapat terganggu dengan kebijakan ESDM.
Kementerian ESDM akan melarang sepenuhnya ekspor bijih mineral mulai 2022 mendatang. Selanjutnya, pemerintah akan mewajibkan seluruh hasil produksi diolah di dalam negeri terlebih dahulu.
"Kalau (ekspor) dibatasi, tingkat ekspor kita akan terganggu US$ 4 miliar," kata dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (9/8).
(Baca: Hingga Awal Juli Investasi Sektor Minerba Masih 35% dari Target)
Namun, pria yang akrab dipanggil Enggar ini memahami bahwa rencana tersebut bertujuan untuk mendorong hilirisasi mineral dalam negeri. Apalagi larangan ekspor mineral mentah juga telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 103 ayat (1) UU Minerba, pengolahan dan pemurnian hasil tambang wajib dilakukan di dalam negeri. Namun, ekspor ore masih dibolehkan hingga 2021.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sri Raharjo mengatakan aturan itu akan diberlakukan tanpa pengecualian meski produksi bijih mineral dalam negeri nantinya melimpah.
Perusahaan berbasis tambang mineral diwajibkan memiliki perencanaan yang matang untuk mengolah bahan mentah itu sebelum membangun smelter atau fasilitas pemurnian."Perusahaan tetap harus mengolah, dia (perusahaan) harus punya feasibility study saat bangun smelter," ucap Raharjo.
(Baca: Kementerian ESDM Targetkan Tiga Smelter Nikel Beroperasi Tahun Ini)
Saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses merevisi UU Minerba ini. Salah satu yang disampaikan pemerintah dalam revisi UU ini akan membuka kemungkinan adanya insentif pada hilirisasi sektor pertambangan.
Bukan hanya UU Minerba, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2019 yang mengatur perpanjangan izin tambang juga sedang dilakukan. Namun, PP tersebut belum mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).