Kivlan Zen Gugat Wiranto Rp 1 Triliun Terkait Dana PAM Swakarsa 1998

Yuliawati
Oleh Yuliawati
12 Agustus 2019, 20:01
Kivlan Zen, Wiranto, gugatan Pam Swakarsa
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kanan) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5/2019). Kivlan diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan melakukan makar.

Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan mengajukan ganti rugi sekitar Rp 1 triliun kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto. Kivlan menggugat Wiranto terkait dana operasioanal pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998.

Dalam gugatannya Kivlan menyatakan pembentukan PAM Swakarsa diperintahkan oleh Wiranto. Saat itu Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI (sekarang TNI) dengan pangkat Jenderal.

Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarumbun mengatakan gugatan terhadap Wiranto telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019. "Sidang perdana akan digelar pada, Kamis 15 Agustus 2019," kata Tonin kepada Katadata.co.id, Senin (12/8).

(Baca: Gugatan Praperadilan Kivlan Zein Kasus Senjata Kandas di Pengadilan)

Dalam berkas gugatannya, Kivlan menuntut nilai kerugian sebesar Rp 1 triliun terdiri dari beban material dan imaterial. Ganti rugi material sebesar Rp 16 miliar di antaranya menanggung PAM Swakarsa yang ditanggung Kivlan dengan mencari pinjaman, menjual rumah, mobil dengan total Rp 8 miliar.

Ada pun gugatan beban imaterial terdiri 984 miliar, terdiri dari menanggung malu karena utang, tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan, mempertaruhkan nyawa dalam PAM Swakarsa, dipenjarakan sejak 30 Mei 2019. "KIvlan mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 sampai dengan sekarang," kata Tonin.

(Baca: Pengacara Kivlan Zen Berencana Laporkan Eksekutor Pembunuh Lima Tokoh)

Tonin menjelaskan kasus ini bermula  ketika Kivlan bertemu dengan Wiranto pada 4 November 1998 di Kantor Mabes ABRI di Jalan Medan Merdeka Barat. Wiranto meminta Kivlan mengerahkan PAM Swakarsa dalam mendukung pelaksanaan Sidang Istimewa MPR November 1998. Wiranto memberikan biaya operasional sebesar Rp 400 juta.

Kivlan kemudian mengumpulkan 30 ribu anggota PAM Swakarsa untuk bekerja mengamankan Gedung MPR, Jembatan Semanggi, Hotel Century, Stadion Tenis Senayan, Hotel Mulia, Gedung Basket Senayan, Departemen Kehutanan dan Stadion Utama Senayan.

Tonin mengatakan Kivlan berusaha menemui Wiranto pada November 1999 mengenai pembiayaan tersebut dan memintanya menagih kepada mantan Presiden Habibie. Habibie sebaliknya mengatakan telah memberikan dana tersebut kepada Wiranto.

Sementara itu Wiranto menanggapi santai gugatan ganti rugi yang diajukan Kivlan.  "Gugatan itu nanti akan berjalan. Lihat saja," kata Wiranto kepada wartawan. 

(Baca: Perseteruan Wiranto-Kivlan Zen, Dari Kasus 1998 hingga Urusan Uang)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...