Harga Saham Distributor dan Perakit Ponsel Melambung Jelang Aturan IMEI
Harga saham emiten yang bergerak di bidang distribusi dan perakit ponsel, melambung. Pergerakan positif ini disinyalir karena beberapa faktor seperti rencana pemerintah menerbitkan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 17 Agustus 2019. Selain itu, peluncuran produk baru oleh beberapa produsen ponsel besar.
Saham distributor ponsel PT Erajaya Swasembada Tbk. berada di harga Rp 2.190 pada penutupan perdagangan sesi I, Selasa (13/8). Harga tersebut naik 5,29% dibandingkan penutupan sehari sebelumnya, sekaliguas melanjutkan kenaikan 8,26% sehari sebelumnya.
Dengan perkembangan ini, maka saham emiten berkode bursa ERAA tersebut telah naik 105,63% dalam tiga bulan terakhir. Meskipun, bila dibandingkan awal tahun ini, harga sahamnya saat ini terkoreksi 0,45%.
(Baca: ATSI Prediksi Investasi Sistem Blokir IMEI Capai Rp 200 M per Operator)
Saham emiten perakit ponsel PT Sat Nusapersada Tbk. juga tercatat melonjak. Pada penutupan sesi I, sahamnya tercatat berada di harga Rp 490, naik 3,38% dibandingkan penutupan perdagangan sehari sebelumnya. Kenaikan ini juga meneruskan kenaikan sehari sebelumnya yang sebesar 5,33%.
Dengan perkembangan ini, saham emiten berkode bursa PTSN tersebut telah naik 94,7% dalam tiga bulan terakhir. Meskipun, bila dibandingkan awal tahun ini, harga sahamnya terkoreksi 26,13%.
Berbanding terbalik, saham emiten distributor ponsel PT Global Teleshop Tbk. terkoreksi 6,05% ke harga Rp 466 pada perdagangan sesi I. Ini meneruskan koreksi 1,78% yang terjadi pada perdagangan sehari sebelumnya. Namun, saham emiten berkode bursa GLOB ini tercatat naik 32,39% dalam tiga bulan terakhir, atau 43,83% dibandingkan awal tahun ini.
Di sisi lain, perdagangan saham emiten distributor ponsel PT Trikomsel Oke Tbk. masih dihentikan sementara (suspensi). Pada perdagangan terakhir, 16 Juli 2019, saham emiten berkode bursa TRIO tersebut berada pada harga Rp 426 per saham, naik 24,56% dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya. Dalam tiga bulan terakhir, sahamnya naik 719,23%.
(Baca: Kominfo Usulkan Aturan IMEI Efektif Diberlakukan Februari 2020)
Pemerintah memutuskan untuk merilis aturan IMEI guna menekan peredaran ponsel ilegal. Rencananya, aturan IMEI akan dirilis pada 17 Agustus 2019. Setelah itu, akan ada masa transisi selama enam bulan sebelum aturan berlaku secara efektif.
Direktur Riset dan Investasi Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus mengatakan, selain aturan IMEI, sentimen positif yang menyokong harga saham emiten retail ponsel yaitu terkait rencana peluncuran produk baru oleh para produsen ponsel seperti Apple dan Samsung.
Bahkan, Samsung sudah mengeluarkan ponsel pintarnya yaitu Galaxy Note 10 dan Note 10+ di New York, Amerika Serikat pada Rabu (7/8) waktu setempat. Sedangkan Apple dikabarkan bakal meluncurkan perangkat barunya pada September 2019 mendatang.
(Baca: Lima Ponsel Terbaru dari Oppo K3 hingga Samsung Galaxy Note10+)
Meski begitu, Nico mengingatkan, sentimen positif terkait penerapan IMEI dan peluncuran produk ponsel baru perlu diwaspadai. "Harus diwaspadai karena ini merupakan sentimen jangka pendek saja," kata dia.