KPK Umumkan Tersangka Baru Korupsi e-KTP Nanti Sore
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk-elektronik (e-KTP) pada hari Selasa (13/8) sore nanti. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tersangka pengembangan kasus itu berasal dari unsur penyelenggara negara serta swasta.
Lembaga antirasuah itu memandang ada pelaku-pelaku lain yang harus bertanggung jawab secara pidana terhadap kasus itu. Korupsi KTP-e ini telah menjerat banyak pihak, mulai dari pengusaha Andi Agustinus (Andi Narogong) hingga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.
"Akan kami sampaikan ke publik perkembangan kasus KTP-e," kata Febri dilansir dari Antara, Selasa (13/8).
(Baca: Setnov Terima US$ 7,3 Juta, Jaksa Tak Sebut Aliran Uang ke Ganjar)
Ketua KPK Agus Rahardjo pekan lalu telah mengungkapkan adanya aparatur negara hingga swasta yang akan diumumkan sebagai tersangka. "Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah saya tanda tangani," kata Agus.