Kalah di WTO, Mendag Tak Dapat Menolak Impor Ayam Brasil

Rizky Alika
15 Agustus 2019, 13:21
Impor, Ayam Brasil, Perdagangan
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Mendag Enggartiasto Lukita (kiri) didampingi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5).

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan Indonesia tidak mempunyai pilihan untuk menolak impor daging ayam dari Brasil. Hal tersebut merupakan konsekuensi kekalahan pemerintah dari tuntutan Negeri Samba dalam sidang Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (DSB WTO) pada 2017. 

"Tidak ada pilihan lain," kata Enggar di Tangerang, Rabu (14/8).

Meski begitu, proses impor untuk masuk ke Indonesia masih panjang. Sebab, ayam Brasil harus memiliki sertifikasi halal. 

(Baca: Buntut Kekalahan Gugatan di WTO, Indonesia Buka Impor Ayam dari Brasil)

Ada pun konsekuensi lain yang harus ditanggung pemerintah yakni wajib merevisi Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Pertanian yang dinilai melanggar ketentuan WTO. "Kami sudah kalah, mau apa lagi. Aturan harus diubah," ujarnya.

Aturan impor daging ayam yang harus direvisi antara lain Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Permendag Nomor 30 Tahun 2017 tentang ketentuan impor produk hortikultura.

(Baca: Peternak Lokal Khawatir Impor Ayam dari Brasil Akan Menjatuhkan Harga)

Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 65/2018 yang merupakan perubahan atas Permendag No.59/2016 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...