Aturan Baru E-Commerce Dirancang untuk Kendalikan Banjir Barang Impor
Pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perdagangan online atau e-commerce serta aturan turunanya. Dalam paket aturan ini disebut-sebut akan ada upaya pengendalian impor terkait e-commerce.
Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan I Gusti Ketut Astawa mengatakan, RPP e-commerce sudah dalam tahap pengumpulan paraf dari kementerian-kementerian terkait. Bila paraf lengkap, maka tinggal diajukan kepada Presiden untuk disahkan.
Menurut dia, RPP e-commerce akan berisi pengaturan pelaku usaha luar negeri dan dalam negeri, pelayanan perizinan, hingga mekanisme pembayaran. RPP juga akan mengatur tentang kewajiban pengumpulan data e-commerce, sehingga transaksi transparan dan bisa dievaluasi pemerintah.
(Baca: Asosiasi Pengusaha Bantah E-commerce Penyebab Banjir Barang Impor)
RPP tidak akan membahas pembatasan produk impor secara rinci. Hal itu akan dibahas dalam aturan turunan di tingkat menteri. "Kami tetap mengutamakan harus ada produk dalam negeri. Itu yang paling penting, ada aturannya," ujar dia di Jakarta, Kamis (15/8).
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin optimistis aturan baru e-commerce akan menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap banjir produk impor.
Menurut dia, berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, impor terkait e-commerce masih terkendali. Nilai produk impor di e-commerce Indonesia sebesar 0,4 % dari total nilai impor pada 2018. "Sedangkan, secara kuantitas persentasenya hanya 5%," ujarnya. Meski begitu, pemerintah tetap akan memonitor impor yang dimaksud.