KPPU Gelar Sidang Dugaan Praktik Bisnis Tak Sehat Grab Akhir Agustus

Rizky Alika
19 Agustus 2019, 20:39
KPPU Grab dugaan pelanggaran usaha
KATADATA | Ajeng Dinar Ulfiana
Ilustrasi Grab. KPPU akan menggelar sidang kasus dugaan praktik bisnis tidak sehat oleh Grab pada akhir Agustus atau awal September.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan sidang kasus dugaan praktik bisnis tak sehat oleh Grab digelar akhir Agustus atau awal September. Persoalan ini melibatkan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

TPI merupakan perusahaan jasa rental mobil, yang menjadi mitra Grab. "Tim Majelis Komisi masih menangani empat perkara berbarengan. Mereka menunggu keempatnya selesai. Tidak lama lagi," kata Direktur Penindakan dan Investigasi KPPU Gopprera Panggabean di Tamani Kafe, Jakarta, Senin (19/8).

Advertisement

Grab atau PT Solusi Transportasi Indonesia diduga memperlakukan mitra pengemudinya secara tidak adil. Berdasarkan kajian KPPU, decacorn asal Singapura ini memprioritaskan order kepada mitra di bawah naungan TPI.

(Baca: KPPU Segera Sidangkan Kasus Grab dengan Perusahaan Mitra)

Bila terbukti bersalah, Grab dapat dikenakan denda minimum Rp 1 miliar dan maksimum Rp 25 miliar. Namun, hal ini akan bergantung pada keputusan Majelis Komisi. Gopprera mengatakan, jadwal sidang segera diumumkan melalui laman KPPU.

Sebelumnya, KPPU telah mendapatkan dua alat bukti dalam penyelidikan kasus yang menjerat Grab dan TPI. Pengusutan ini didasari oleh inisiatif KPPU. “Untuk Grab dan TPI, kami sudah setuju untuk pemeriksaan pendahuluan di persidangan,” kata Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih beberapa waktu lalu (24/6).

Mantan Ketua KPPU Syarkawi Rauf sempat menyampaikan, kasus dugaan diskriminasi oleh Grab menghapus hakikat munculnya bisnis transportasi berbasis online. Padahal, prinsip awal bisnis ini adalah berbagi tumpangan (ride hailing).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement