BI Rilis Standardisasi Kode QR, Nasib Alipay & WhatsApp Pay Terdampak

Desy Setyowati
22 Agustus 2019, 17:14
alipay, wechat pay, whatsapp pay qr code bi
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri) disaksikan Presiden Direktur BCA Jahja Setiaadmadja (tengah) dan CEO LinkAja Danu Wicaksana (kanan) melakukan tap in dalam peluncuran QR Code Indonesian Standard (QRIS) di halaman Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Sabtu (17/8/2019). BI menegaskan bahwa QRIS berlaku untuk perusahaan asing maupun lokal yang menyediakan layanan pembayaran berbasis kode QR di Indonesia.

Bank Indonesia (BI) telah merilis standardisasi kode QR (QR Code) yang disebut QRIS. Perusahaan teknologi finansial (fintech) dalam negeri hingga asing seperti Alipay, WeChat Pay hingga WhatsApp Pay pun wajib mengikuti aturan itu.

Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan, perusahaan yang menyediakan layanan pembayaran menggunakan kode QR di Indonesia wajib mengikuti kebijakan terkait QRIS. “Ini berlaku untuk pelaku domestik atau asing,” kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis (22/8).

BI meluncurkan QRIS pada akhir pekan lalu (17/8). BI bakal melakukan penertiban enam bulan setelah peluncuran kebijakan tersebut.

(Baca: BI Bakal Uji Coba Standardisasi Kode QR dengan Singapura dan Thailand)

Sejauh ini, berdasarkan informasi yang ia terima dari Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), pelaku usaha siap mengakselerasi dan mempercepat penyesuaian kode QR maupun dompet digitalnya. “Supaya enam bulan kemudian bisa menggunakan QRIS,” katanya.

Hal senada disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Sugeng. Ia menyampaikan bahwa Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) baik asing maupun lokal harus menyesuaikan layanannya dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/PADG/2019 tentang implementasi QRIS untuk pembayaran hingga akhir tahun ini.

Dengan begitu, QRIS bisa diimplementasikan menyeluruh mulai awal tahun depan. “(Saya dengar) perusahaan asing masih melakukan (pembayaran dengan kode QR). Dalam waktu sampai akhir tahun ini mereka harus ikut QRIS. Kalau ada yang melakukan di luar pakai QRIS, kami tertibkan,” kata dia.

Perizinan Alipay, WeChat Pay dan WhatsApp Pay di Indonesia

Perusahaan asal Tiongkok seperti Alipay dan WeChat Pay memiliki layanan pembayaran menggunakan kode QR. Mereka pun mengajukan izin untuk bekerja sama dengan perbankan di Indonesia sejak pertengahan tahun lalu.

Sesuai peraturan BI, perusahaan asing yang ingin menyediakan layanan pembayaran di Indonesia bisa dalam bentuk kerja sama bisnis atau penanaman modal. Mereka harus memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku dan menyertakan dokumen yang diperlukan untuk bisa beroperasi di Tanah Air.

(Baca: Untung-Rugi Masuknya Dua Raksasa Fintech Pembayaran asal Tiongkok)

Mereka juga harus memenuhi aturan terkait implementasi QRIS, jika ingin menyediakan layanan pembayaran berbasis kode QR di Indonesia. “BI ada Service Level Agreement (SLA). Kami profesional, kalau dokumen dipenuhi dengan cepat, ya kami cepat,” kata Sugeng menanggapi perizinan Alipay dan WeChat Pay.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...