Alasan Kominfo Perpanjang Pembatasan Internet di Papua

Cindy Mutia Annur
23 Agustus 2019, 20:45
hoaks, kominfo, papua
Kominfo
Ilustrasi. Kominfo memperpanjang pembatasan akses internet di Papua.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat telah menemukan 33 hoaks dan 849 URL atau alamat digital informasi hoaks dan provokatif terkait Papua. Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan, pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat masih akan dilanjutkan sambil menunggu laporan dari wilayah setempat.

"Kami tunggu laporan dahulu dari lapangan. Itu tergantung bagaimana yang monitor di sana, terutama rekan-rekan penegak hukum," ujar Rudiantara saat ditemui di kantornya, Jumat (23/8) malam.

Ia mengatakan, kondisi ini berbeda dengan pembatasan akses internet pada 21 - 23 Mei lalu terkait aksi kerusahan di Jakarta, di mana timnya masih bisa memantau kondisi di lapangan secara langsung.

(Baca: Minta Akses Internet Papua Dibuka, LSM Demo di Depan Kominfo)

Rudiantara mengatakan, sejauh ini laporan persebaran hoaks secara langsung di wilayah Papua dan Papua Barat sudah lebih kondusif dibandingkan beberapa hari sebelumnya. Meski demikian, ternyata media SMS juga dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk memprovokasi hoaks mengenai demo besar-besaran di Jayapura.

"Diprovokasi terus-terusan dunia maya. Itu dibawa keluar Papua, SMS diviralkan di internet. Jadi itu yang masih kami pantau di sana," katanya.

Ia menjelaskan, mengenai aksi unjuk rasa sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang datang ke kantornya sore ini ia sebenarnya berharap bisa bertemu langsung dengan mereka. Namun, ia berhalangan karena ada agenda lain. "Jadi saya mohon agar masyarakat bersabar. Bahwa (pembatasan akses internet) ini untuk kepentingan kita bersama," ujarnya.

Ia melanjutkan, berbagai masukan dari para perwakilan LSM tersebut mungkin belum sepenuhnya mengetahui bagaimana kondisi secara langsung di lapangan. "Kalau berdasarkan informasi yang saya terima, tidak ada masalah (dari pembatasan akses itu)," ujarnya.

(Baca: Jokowi Perintahkan Polisi Tindak Tegas Diskriminasi Papua)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, hingga saat ini pembatasan akses internet pada layanan operator seluler masih berlanjut. "Sampai situasi dan kondisi di Tanah Papua benar-benar normal," kata Nando.

Nando menjelaskan, untuk saat ini, masyarakat tetap dapat berkomunikasi dengan menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan singkat atau SMS.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kominfo dengan aparat penegak hukum dan instansi, Jumat (23/8) pukul 16.00, pemerintah menyimpulkan bahwa meskipun situasi dan kondisi di beberapa kota dan kabupatan di Papua dan Papua Barat mulai berangsur-angsur pulih. Namun distribusi dan transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif dan rasis masih terbilang tinggi.

Setidaknya 33 items dan total 849 url informasi hoaks dan provokatif terkait issue Papua yang telah diidentifikasi, divalidasi dan diverifikasi oleh Kominfo hingga Jumat (23/8) siang. Konten hoaks dan provokatif tersebut disebarkan oleh ratusan ribu pemilik akun media social facebook, Instagram, twitter dan youtube.

Kominfo juga menerima pengaduan konten dari masyarakat melalui pesan whatsApp di nomor 0811 922 4545 atau email di aduankonten@mail.kominfo.go.id serta melalui akun twitter @aduankonten. Ada pun pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan screenschot/tangkapan layar dari konten negatif/hoaks yang ingin diadukan.

(Baca: Internet Diblokir di Papua, Layanan Telepon dan SMS Telkomsel Normal)

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...