MPR Minta Pemerintah Konsultasi Soal Rencana Pindah Ibu Kota

Ameidyo Daud Nasution
Oleh Ameidyo Daud Nasution - Antara
23 Agustus 2019, 15:23
MPR, Pindah Ibu Kota, Jakarta.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Foto lalu lintas DKI Jakarta. MPR minta pemerintah berbicara terlebih dahulu sebelum ibu kota dipindahkan dari jakarta.

Rencana pemindahan ibu kota kembali mengundang polemik lembaga negara. Kali ini, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) meminta pemerintah merundingkan rencana pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan, pemerintah harus mendengar pendapat MPR sebelum mengambil kebijakan. Apalagi Undang-Undang Dasar 1945 memerintahkan MPR bersidang di ibu kota negara.

Advertisement

“MPR bersidang sedikitnya lima kali di ibu kota. Sehingga kalau ada pemindahan, seharusnya diberitahu,” kata Hidayat, Jumat (23/8).

(Baca: Jokowi Tegaskan Belum Ada Keputusan Lokasi Ibu Kota Baru)

Hidayat mengatakan, pemindahan ibu kota ke Kalimantan harus dilakukan dengan mengubah perundangan. Sebab, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 mengatur tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement