KPPU Selidiki 19 Gedung Grup Lippo Terkait Dugaan Monopoli OVO
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyelidiki 19 gedung milik Grup Lippo terkait dugaan monopoli yang dilakukan oleh platform pembayaran digital OVO. Adapun kasus ini masih dalam tahap penelitian dan sampai saat ini mereka belum mendapatkan laporan dari instansi lainnya terkait dugaan kasus tersebut.
Anggota Komisioner KPPU Guntur S. Saragih mengatakan, pembahasan kasus dugaan monopoli itu tidak harus berdasarkan adanya laporan. Bahkan, menurutnya, kasus itu merupakan perkara inisiatif dari instansinya karena mereka melihat adanya keresahan dari publik selaku konsumen.
"Kami masih dalam tahap penelitian. Jadi kami belum bisa pastikan sudah bisa dilanjutkan atau tidak (kasus ini) karena kami masih harus memanggil lagi (OVO). Yang pasti saat ini tahapannya masih dalam penelitian," ujar Guntur saat ditemui di Jakarta, Senin (26/8).
Guntur mengatakan, instansinya sudah memanggil OVO terkait dugaan kasus monopoli itu. Namun, dia enggan menjelaskan secara rinci bagaimana hasil pemanggilan tersebut. Selain itu, KPPU juga telah memanggil PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking), di mana instansi tersebut merupakan mitra dari OVO.
(Baca: KPPU Akan Panggil OVO Terkait Dugaan Monopoli di Mal Grup Lippo)
Sejauh ini indikasi yang dilanggar oleh OVO yakni karena ditemukannya upaya-upaya untuk menghambat atau hanya memberikan satu pilihan dalam pembayaran digital pada sarana parkir di gedung-gedung Lippo Grup. KPPU mencatat, ada 19 gedung milik Lippo Group yang akan diselidiki.
Ia menjelaskan, KPPU belum dapat memastikan berapa lama proses penelitian tersebut akan dilakukan. Sebab, hal itu tergantung pada kompleksitas kasus dan bagaimana kerja sama antar instansi yang terkait.
Guntur berharap, kasus ini bisa selesai secepatnya. Ia pun menegaskan bahwa KPPU membuka ruang terhadap kasus ini karena tahap penyelesaian kasus masih panjang. Alurnya, yakni penelitian, penyelidikan, pemberkasan, barulah penyidangan. Dia mengatakan KPPU telah menjadwalkan pemanggilan OVO selanjutnya.
Dia menjelaskan, fenomena dugaan monopoli ini berkaitan dengan adanya pelanggaran dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. "Kami akan klarifikasi dan telaah terlebih dahulu (kasus ini)," ujarnya.
(Baca: Adu Kuat GoPay dan OVO di Lahan Parkir)
Berdasarkan catatan Katadata.co.id, OVO memiliki 115 juta pengguna per akhir tahun lalu. Perusahaan fintech ini memiliki lebih dari 500 ribu mitra.Juga digunakan untuk layanan transportasi Grab.
OVO menyediakan beragam layanan mulai dari isi pulsa, bayar tagihan, pembayaran e-commerce hingga bayar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Layanan OVO juga hadir di Universitas Katolik (UNIKA) Widya Mandala di Surabaya.
Perusahaan ini juga menggandeng fintech pinjaman (lending), Taralite untuk sediakan fitur cicilan (paylater) di Tokopedia. Dari sisi transportasi, layanan OVO tersedia untuk pembayaran Grab dan transportasi umum lainnya di beberapa daerah.